Terkait PHK Paksa Massal, ASPEK Indonesia Desak Direksi LKBN Antara Kedepankan Musyawarah

Jakarta, KPonline, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebagai federasi induk organisasi dari Serikat Pekerja Antara, mendesak Direksi Perum LKBN Antara untuk menghormati hukum dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan. Jangan kedepankan ego sebagai Direksi BUMN karena sesungguhnya BUMN juga wajib tunduk pada Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Demikian ditegaskan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia menyikapi dugaan tindakan arogan Direksi Perum LKBN Antara yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara paksa dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) di kantor berita plat merah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dilaporkan oleh Serikat Pekerja Antara, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 manajemen Perum LKBN Antara telah melakukan PHK paksa dan massal terhadap 32 orang karyawan tetap yang diantaranya terdapat pengurus aktif Serikat Pekerja Antara.

Dilaporkan juga bahwa PHK paksa dan massal ini masih akan berlanjut hingga Desember 2019, dengan total target PHK mencapai 120 karyawan. Padahal kondisi keuangan Perum LKBN Antara saat ini dalam keadaan baik.

PHK paksa dan massal di Perum LKBN Antara dikemas dengan nama Golden Shake Hand (GSH).

GSH yang seharusnya ditawarkan suka rela dan tanpa paksaan kepada pekerja, namun ternyata dalam pelaksanaannya cara-cara yang dilakukan oleh manajemen, diduga adalah melalui intimidasi, tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Setiap pekerja tidak boleh menolak PHK, dengan ancaman akan tetap di PHK dan jika pekerja menggugat keputusan manajemen tersebut maka ancamannya adalah gaji pekerja tidak akan dibayarkan.

Menghadapi ancaman ini, sekitar 25 pekerja terpaksa menerima di-PHK dengan sumpah serapah dan tangisan. Pekerja yang dipaksa PHK juga tidak pernah diberitahu alasan PHK, termasuk uang kompensasi yang sejak awal tidak transparan dan tidak layak.

Sebelum adanya PHK paksa dan massal, manajemen Perum LKBN Antara juga telah melakukan mutasi sepihak kepada 3 orang pengurus dan 3 orang anggota Serikat Pekerja Antara, tanpa kesalahan, bahkan dibarengi dengan demosi, serta tanpa dimusyawarahkan lebih dulu dengan Serikat Pekerja Antara.

Mutasi, demosi serta PHK paksa dan massal yang dilakukan terhadap pengurus Serikat Pekerja Antara ini patut diduga merupakan tindakan union busting yang masiv, yang telah dilakukan oleh Direksi Perum LKBN Antara, serta melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Mirah Sumirat, SE mengingatkan Direksi Perum LKBN Antara untuk menghormati Undang Undang dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Tidak boleh ada PHK sepihak dan massal tanpa dirundingkan lebih dulu dengan Serikat Pekerja Antara, karena serikat pekerja memiliki hak berunding dan manajemen dilarang melakukan PHK sepihak.

Terkait arogansi Direksi Perum LKBN Antara, ASPEK Indonesia juga prihatin dengan sikap Direksi yang sampai saat ini tidak juga melaksanakan Anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
Anjuran tersebut menyatakan bahwa manajemen Perum LKBN Antara diminta untuk mempekerjakan kembali 14 orang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang telah di PHK sepihak, di Perum LKBN Antara pada tempat semula dan sesuai dengan haknya.

Anjuran dikeluarkan karena manajemen telah melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan 14 orang PKWT yang masa kerjanya telah lebih dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, bahkan ada yang masa kerjanya 10 tahun dengan status PKWT.

Juga terkait perselisihan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kenaikan upah 2018, yang telah dimohonkan mediasi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI. Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan Anjuran yang isinya bahwa Perum LKBN Antara harus segera menandatangani PKB baru dan melaksanakan kewajiban kenaikan upah 2018. Namun sampai saat ini pun masih diabaikan oleh Direksi Perum LKBN Antara.

“ASPEK Indonesia akan mendukung perjuangan Serikat Pekerja Antara, serta akan menyiapkan advokasi secara maksimal,” pungkas Mirah Sumirat.

Pos terkait