Pekerja Media Berjuang Tolak PHK

Jakarta, KPonline – Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Karena itu, setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak haruslah dilawan dengan sekuat tenaga. Terlebih lagi, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

Tidak hanya bagi pekerja di perusahaan. Pekerja di bidang media juga melawan PHK. Pun demikian para pekerja di bidang transportasi.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mengecam PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo. Ketua FSPMI Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima KPonline, Kamis (29/6/2017), mengatakan penutupan kantor biro Koran Sindo telah terjadi di beberapa daerah, yakni di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT MNI kepada sekitar 60 pekerja media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut. Tidak hanya melalukan PHK. PT MNI juga memutasi sebagian pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis Grup MNC lainnya.

“FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mengecam tindakan PT MNI ini,” ujar Sasmito.

Dalam hal ini, FSPMI, AJI, maupun LBH Pers mengimbau PT MNI untuk melakukan musyawarah hingga mencapai kesepakatan dengan para pekerja.

“Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sasmito.

“Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tambah dia.

Tidak hanya itu. FSPMI juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut.

“Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” kata Sasmito pula.

Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan jurnalis tersebut.

Perjuangan para pekerja media ini mengingatkan perjuangan yang dilakukan buruh Panarub, Smelting, AMT Pertamina, dan lain-lain. Bahwa permasalahan PHK bisa terjadi pada semua pekerja. Apapun latar belakang dan jenis pekerjaannya.

Hal ini mestinya makin membuat kita sadar, untuk lebih erat bergandengan tangan. Merapatkan barisan dan bersatu untuk melawan kebijakan yang merugikan ini.

Baca artikel lain terkait PHK:

Pekerja Media Berjuang Tolak PHK

Tolak PHK, Buruh PT Papa Jaya Agung Gelar Unjuk Rasa

Prihatin PHK Freeport, IndustrialALL Kirim Surat Ke Jokowi

FSPMI Desak Pengusaha PT Alpachon Velfindo Pekerjakan Kembali Buruh yang di PHK

Disnaker Gresik : PHK PT Smelting Tidak Bisa Dilanjutkan

Bela Suami di PHK: Para Istri Lakukan Aksi

Membongkar PHK Massal yang Disembunyikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *