Tolak Omnibus Law, Aliansi Buruh 3 Propinsi Keluarkan Maklumat Bersama

Jakarta, KPOnline, menyikapi usulan Pemerintah RI terkait Omnibus Law / RUU Cipta Kerja yang saat ini berada di DPR RI, Aliansi Buruh dari 3 Propinsi yakni ABJ (Aliansi Buruh Jabar), AB – 3 (Aliansi Buruh Banten Bergerak), dan GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) dengan tegas menyuarakan penolakannya.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan tiga (3) aliansi tersebut yang digelar di Kantor Pusat DPP FSPMI, Jakarta (13/3) para buruh dari 3 aliansi sepakat mengeluarkan Maklumat Bersama yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Maklumat ini ditujukan ke Presiden RI dan Ketua DPR RI. Berikut isi Maklumat Bersama tersebut :

MAKLUMAT BERSAMA

GERAKAN BURUH JAKARTA (GBJ) – ALIANSI BURUH  BANTEN BERSATU (AB3)

ALIANSI BURUH JABAR (ABJ)

 

Disampaikan kepada yth ;

  1. Presiden RI di Jakarta
  2. Ketua DPR RI di Jakarta

 Dengan hormat,

Bahwa menyikapi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada DPR RI pada tanggal 12 Pebruari 2020, kami Gerakan Buruh Jakarta, Aliansi Buruh Banten Bersatu dan Aliansi Buruh Jabar berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 19 Maret 2020 telah bersepakat untuk menyampaikan maklumat sebagai berikut :

 

  1. Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dan Aliasi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan Aliansi Buruh Jabar (ABJ) adalah alat perjuangan bagi para pekerja/buruh untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh siapapun karena tidak sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang harus hidup sejahtera, adil dan bermartabat.

 

  1. Bahwa kami MENOLAK SECARA TEGAS Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas oleh Pemerintah, karena menurut kami RUU tersebut sangat menghamparkan karpet merah buat investor dan menindas hak-hak para pekerja/buruh di Indonesia.

 

  1. Kami menuntut kepada Pemerintah RI untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

 

  1. Kami menuntut kepada DPR RI untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

 

  1. Apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dipaksakan dibahas dan diberlakukan, maka kami siap menginstruksikan para pekerja/buruh di 3 Provinsi (Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten) untuk Aksi Bersama dan Mogok Nasional dengan cara menghentikan Produksi secara bersama-sama.

 

Demikian Maklumat ini kami sampaikan, untuk diketahui dan mohon menjadi bahan pertimbangan.

 

Jakarta, 19 Maret 2020

Hormat Kami

 

 

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]