Aliansi Buruh Jepara Bersatu Adakan Rapat Koordinasi Lanjutan, Ini Hasil Yang Disepakati

Aliansi Buruh Jepara Bersatu Adakan Rapat Koordinasi Lanjutan, Ini Hasil Yang Disepakati

Jepara, KPonline – Aliansi Buruh Jepara Bersatu kembali lakukan rapat koordinasi yang bertempat di kantor DPC KSPSI kabupaten Jepara, Kamis (19/03/2020).

Rapat koordinasi yang berlangsung hari ini merupakan buah tindak lanjut dari rapat yang telah mereka selenggarakan pada Kamis (12/03/2020) yang bertempat di di Jl. HOS. Cokroaminoto No.15, Demaan VII, Demaan, Jepara, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Rapat hari ini dibuka oleh sekretaris Aliansi Buruh Jepara Bersatu yaitu Yohanes Sri Giyanto. Dilanjut dengan sambutan, disampaikan oleh Murdiyanto sebagai ketua Aliansi Buruh Jepara Bersatu kepada perwakilan dari serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Bersatu tersebut. Sambutan selesai dia sampaikan dan pembahasan rapat koordinasi lanjutanpun dimulai.

Pada rapat yang berlangsung pada Kamis (12/03/2020) sempat menghasilkan beberapa kesepakatan dan salah satu diantaranya adalah mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disinyalir keras akan menyengsarakan buruh.

Namun, salah satu butir kesepakatan diatas nampaknya akan ditunda lantaran adanya surat edaran dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan surat edaran dari masing-masing Federasi Serikat Pekerja. Dalam edaran tersebut menghimbau supaya aksi unjuk rasa yang semula akan dilakukan oleh buruh pada Senin (23/03/2020) ditunda sementara waktu karena adanya himbauan atau edaran dari pemerintah seiring merebaknya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Himbauan dari pemerintah mengenai merebaknya virus Corona mengimbas pada diundurnya rapat paripurna DPR RI mengenai RUU Omnibus Law yang semula akan dilakukan pada Senin (23/03/2020).

Dan benar adanya, pada rapat Aliansi Buruh Jepara Bersatu didapat suara terbanyak untuk menunda aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan mereka lakukan pada Senin (23/03/2020) tetapi ada juga yang bersuara untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa. Diketahui suara tersebut disuarakan oleh perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Namun kembali lagi, dalam rapat tersebut banyak yang lebih memilih untuk menunda aksi unjuk rasa tersebut sehingga diambil keputusan dal rapat tersebut yaitu ditundanya aksi unjuk rasa tersebut.

Kabarnya mereka Aliansi Buruh Jepara Bersatu sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (01/04/2020) bertepatan dengan rapat paripurna DPR RI yang akan kembali digelar pada tanggal tersebut.

Selain itu, sebagai ganti atas ditundanya aksi unjuk rasa pada Senin (23/03/2020) mereka akan melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Jepara komisi C untuk meminta rekomendasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pembuatan banner oleh Aliansi Buruh Jepara Bersatu terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan dilakukan dan akan ditempel di banyak perusahaan yang ada di Jepara. Kemudian, Release terkait penolakan RUU Omnibus Law juga akan disosialisasikan dan dibagikan kepada buruh yang ada di Jepara. (Ded)

Pos terkait