Tidak Perlu Menentang FSPMI Untuk Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Patuhi Saja Dahulu Ketentuan atau Peraturan Pemerintah yang Sudah Ada

Purwakarta, KPonline – Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah seluruh anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Begitupun keputusan berdasarkan mufakat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta terkait upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK) adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kesepakatan dan disetujui oleh semua pihak yang hadir. Dan untuk selanjutnya, hasil dari rapat tersebut harus dilakukan atau dilaksanakan tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan, Depekab yang terdiri dari perwakilan pengusaha (Apindo), serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Akademisi telah menetapkan 21 perusahaan masuk dalam sektor unggulan (UMSK).

Namun, ternyata satu dari dua puluh satu perusahaan tersebut yaitu; PT. Japfa Comfeed Indonesia yang berdomisili di Jalan Raya Sadang-Subang, Cibatu, Purwakarta sampai Selasa, 16 Juni 2020. Tak kunjung menuai kata sepakat dengan serikat pekerja (PUK SPAI-FSPMI PT. Japfa Comfeed Indonesia), prihal UMSK.

Mau tidak mau, atas apa yang sudah dilakukan oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia, buruh FSPMI pun melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut dengan maksud dan tujuan agar terciptanya kesepakatan terkait UMSK di PT. Japfa Comfeed Indonesia.

Kemudian, menurut informasi yang diperoleh Media Perdjoeangan. Dalam pertemuan serikat pekerja dengan manajemen di aksi unjuk rasa kali ini yang difasilitasi Camat dan Kapolsek Cibatu, manajemen PT. Japfa Comfeed Indonesia belum bisa memutuskan atau menyepakati UMSK. Bahkan, salah satu dari pihak manajemen yang ikut dalam pertemuan tersebut sempat mengatakan. “Kalau mau demo, demo saja. Silahkan”.

Sungguh sangat disayangkan atas apa yang telah diucapakan oleh seorang manajemen di dalam pertemuan tersebut. Entah tidak tahu bagaimana caranya untuk mematuhi ketentuan atau peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan pemerintah atau sengaja untuk memprovokasi kepada FSPMI agar aksi berjalan tidak kondusif.

“Tidak perlu menentang FSPMI, untuk terus melakukan aksi unjuk rasa. Patuhi saja dahulu ketentuan atau peraturan yang sudah ada,” kata Dion seorang anggota FSPMI yang diwawancarai Media Perjoeangan saat aksi unjuk rasa berlangsung di PT. Japfa Comfeed Indonesia

Alin Kosasih selaku ketua PC SPAI-FSPMI Purwakarta menambahkan, walau pun hari ini tidak membuahkan hasil, kita menunggu itikad baik manajemen PT. Japfa Comfeed Indonesia terkait UMSK. Ujarnya

“Kalau sampai tanggal (29/6/2020) belum ada keputusan yang jelas prihal UMSK, kita dirikan tenda Perdjoeangan di depan PT. Japfa Comfeed Indonesia,” tegas Alin Kosasih.

Pos terkait