Tidak Apa-Apa Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asalkan…

Jakarta, KPonline – Kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar tagihan pihak rumah sakit lemah. Ini terlihat dengan adanya tunggakan yang belum dibayarkan, dengan angka trilyunan.

Oleh karena itu, ada baiknya Pemerintah merevie tentang benefit, pelayanan, dan jaringan (provider) dari BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi setiap tahun, menunjukkan tata kelola BPJS Kesehatan yang buruk. Harus asa evaluasi menyeluruh dari hal ini.

Ini bukan saja masalah BPJS Kesehatan. Tetapi juga menguji, seberapa besar kepedulian Pemerintah terhadap jaminan kesehatan.

Hal lain, ini memperlihatkan masih tidak memadainya nilai besaran iuran untuk memenuhi manfaat program jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat.

Padahal, pada tahun 2019 ini, mestinya seluruh rakyat Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tetapi hingga saat ini target tersebut sulit untuk dipenuhi. Padahal 2019 tinggal beberapa hari lagi.

Untuk mencegah difisit, sebenarnya tidak apa-apa iuran BPJS Kesehatan naik, asalkan yang naik adalah iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sekarang 23 ribu per orang per bulan menjadi 36 ribu per orang per bulan.

Rakyat pasti tidak akan marah jika nilai PBI dinaikkan. Selain nominalnya naik, kepesertaanya juga diperluas. Syukur-syukur bisa seluruh rakyat.

Tetapi jika yang dinaikkan adalah golongan peserta mandiri atau PPU, tentu penolakan keras akan dilakukan. Apalagi di tengah menurunnya daya beli, seperti sekarang ini.

Pos terkait