Tersabet Pisau Egrek, Anggota FSPMI Aceh Singkil Tewas Saat Bekerja

Banda Aceh, KPonline – FSPMI Provinsi Aceh Berduka. Hari Selasa 03 Desember 2019 pukul 10.00 WIB naas menimpa salah seorang anggota FSPMI Aceh. Adalah Fendylius Laouly (27 tahun) yang bekerja sebagai pemanen buah di PT Delima Makmur KSM Afdeling 4 / anggota PUK SPAI-FSPMI PT Delima Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh (sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit) yang mengalami kecelakaan kerja dimana pada saat proses panen korban sedang bekerja di ancak untuk menurunkan TBS (Tandan Buah Segar) secara tiba-tiba pelepah sawit jatuh ke arah korban sehingga korban terjatuh dan pisau Egrek yang sangat tajam menyabet paha korban.

Korban mengalami luka serius dibagian paha dan mengalami pendarahan hebat yang membuat nyawa korban tidak tertolong. Hingga berita ini diturunkan, para pihak sedang melakukan pengurusan terkait hak dan kewajiban atas korban, baik dari unsur Serikat pekerja, perusahaan, dinas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan serta pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Bambang Sumantri (perwakilan FSPMI Aceh Singkil) bahwa korban dikenal sangat ulet dalam bekerja. Dalam kejadian ini korban meninggalkan 1 org istri dan 3 orang anak yang masih kecil-kecil. Jenazah juga hari ini (Rabu) rencana nya akan dikebumikan di kampung halaman korban di Manduamas, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Atas kejadian ini, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun beserta jajaran perangkat mengucapkan belasungkawa serta duka cita yang mendalam atas musibah yang dialami oleh anggota di Aceh Singkil. Besar harapan agar kejadian kecelakaan kerja ini diselidiki penyebab utamanya sehingga tidak akan terulang dikemudian hari, dan korban yang merupakan adalah saudara kita harus dipenuhi hak-haknya kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepada keluarga juga diharapkan agar tabah atas musibah yang menimpa saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar menyatakan belajar dari pengalaman kasus ini, dirasa sangat perlu pendidikan K3 untuk anggota FSPMI khususnya yang bekerja di lapangan (seperti di perkebunan kelapa sawit). K3 adalah hak pekerja dan keluarga, yang diharapkan oleh keluarga dirumah pada saat suami atau istri bekerja adalah keselamatan dalam bekerja dan dapat berjumpa lagi dengan anggota keluarga dirumah. Untuk itu pendidikan K3 harus terus digalakkan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali dimasa yang akan datang, tuturnya.

(Edy Jaswar : Kontributor KP Aceh)