Setelah UMK, Buruh Jawa Barat Siap Perjuangkan UMSK

Bandung,KPonline – Setelah polemik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jabar, bukan berarti persoalan akan selesai. Kalangan buruh masih mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan dukungan soal perundingan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) antara buruh dan pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi perundingan UMSK,” kata Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat, saat menggelar demo di Gedung Sate, Senin (2/12).

UMSK ini memang bukan masalah baru di Jabar, pada UMSK 2019 misalnya penetapannya melalui proses panjang, bahkan di Kabupaten Bekasi baru ditetapkan Maret 2019 dan Kabupaten Karawang September 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa konsep Upah Minimum Provinsi (UMP) harusnya sudah tidak diperlukan kecuali untuk DKI Jakarta, jadi daerah lainnya cukup dengan penetapan UMK dan UMSK termasuk di Jabar. Dengan kata lain, UMSK 2020 bagi buruh harus tetap ada.

“UMSK sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan, jadi tidak bisa dihilangkan. UMSK bertujuan memberikan rasa keadilan bagi pekerja yaitu bagi industri yang mempunyai keuntungan besar dan mempunyai nilai tambah bagi negara maka wajar bila dapat upah yang lebih layak dengan nilai lebih besar dari UMK seperti industri pertambangan, otomotif, elektronik, perbankan, logam dan lain-lain,” katanya kepada Media

Ia mengatakan biasanya industri-industri tersebut berada di wilayah dengan kawasan industri nya besar seperti di Jakarta Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Batam, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan lain-lain.

Bila mengacu pada SK terbaru gubernur Jawa Barat yang baru diterbitkan 1 Desember 2019, UMK Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, dengan mengacu kenaikan seperti yang terjadi pada UMSK 2019, bila UMSK disetujui oleh gubernur, maka UMSK tertinggi di kawasan ini bisa tembus Rp 5 juta.

Tentu UMSK akan lebih tinggi lagi untuk daerah lain yang UMK 2020 juga sudah tinggi seperti Kabupaten Karawang Rp4.594.324, Kota Bekasi Rp4.589.708.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusannya mengeluarkan SK UMK 2020 masih tetap mempertimbangkan kemampuan industri di Jabar khususnya industri padat karya dan juga membuka ruang dialog pengusaha dan buruh soal upah. Ridwan Kamil sebelumnya memang hanya mengeluarkan surat edaran (SE) soal UMK yang diprotes para buruh.

“Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” kata RK di Gedung Pusadai, Jalan Diponegoro, Kota a Bandung, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Soal poin ke-7 pada SK UMK 2020 Jabar yang menjadi penolakan buruh tersebut, Ridwan Kamil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.