Jakarta, KPonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Hal ini disampaikan dallam selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Upah 20258
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.