Berita

Jakarta,KPonline – Pada 9 November 2021, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum 2022. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.