Ini Hal Baru Untuk Upah 2022

Jakarta,KPonline – Pada 9 November 2021, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum 2022.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36 Tahun 2021) yang merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa:

Bacaan Lainnya

Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022 ini ditujukan untuk para Gubernur agar digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021.

Berikut adalah 5 hal penting yang terdapat dalam Surat Edaran Penetapan Upah Minimum 2022:

1. Tanggal Pengumuman Penetapan Upah Minimum 2022

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyampaikan bahwa para Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum setiap tahunnya pada:

  • Paling lambat tanggal 21 November untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Selambat-lambatnya tanggal 30 November untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Dengan tambahan catatan, apabila tanggal yang telah ditetapkan tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP atau UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu/libur nasional/libur resmi tersebut.

Berdasarkan kalender 2021, tanggal 21 November 2021 jatuh pada hari Minggu dan 30 November 2021 adalah hari Selasa, maka dari itu:

  • Penetapan dan pengumuman UMP semestinya dipercepat 1 (satu) hari menjadi tanggal 20 November 2021
  • Penetapan dan pengumuman UMK tetap pada tanggal 30 November 2021

2. Formula Penyesuaian Penetapan Upah Minimum 2022

Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.

Formula Penetapan Upah Minimum 2022 yang mengacu ke Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 berbeda cara menghitungnya dengan formula tahun tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya formula upah minimum melihat data inflasi dan PDB, kini terdapat perbedaan cara menghitung di Formula Upah Minimum Tahun 2022.

Nilai Upah Minimum Provinsi tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan Formula Penyesuaian sesuai Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021, yaitu:

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula berikut:

Batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula berikut:

Nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum sebagai berikut:

Dua catatan penting:

  1. Kabupaten/Kota yang telah memiliki UMK tahun 2021 maka penyesuaian nilai UMK tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian di atas.
  2. Jika nilai UMP dan UMK tahun 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun 2022 sama dengan UMP atau UMK tahun 2021.

3. Upah Minimum Sektoral

Merujuk aturan PP No. 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja bahwa sudah tidak ada lagi Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan oleh Gubernur.

Sehingga pada tahun 2022, seharusnya sudah tidak ada lagi Upah Minimum Sektoral.

Namun, ada ketentuan tambahan untuk Upah Minimum Sektoral yang telah ditetapkan sebelum dan sesudah tanggal 2 November 2020 sebagai berikut.

Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:

  • SK penetapan upah minimum sektoral berakhir; atau
  • UMP dan/atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Sektoral

Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2020 harus:

  • Wajib dicabut oleh Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan; dan
  • Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral

4. Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Terdapat pengecualian terhadap usaha mikro dan usaha kecil dalam ketentuan penetapan upah minimum ini. Adapun upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan ketentuan:

  • Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi
  • Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021
  • Mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
  • Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak pada modal

4. Informasi lainnya

Beberapa hal tambahan lain yang penting untuk diperhatikan di antaranya sebagai berikut:

Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan sehingga upah bagi karyawan dengan masa kerja 1 (tahun) atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah (drm)

Pos terkait