Portugal Sahkan UU Larang Atasan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Ilustrasi pekerja bebas ( image: https://www.freepik.com/

Internasional,KPonline- Portugal baru-baru mengesahkan undang-undang yang melarang atasan menghubungi karyawannya di luar jam kerja mereka. UU itu menganggap upaya bos menghubungi para bawahannya baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.

“Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga,” bunyi kutipan UU tersebut. UU itu menegaskan “perusahaan harus menghindari menghubungi pekerja di jam kantor, kecuali dalam keadaan luar biasa.”

Bacaan Lainnya

UU yang disahkan pekan lalu itu menegaskan orang yang melanggar aturan ini dapat didenda.Kebijakan baru Portugal ini merupakan respons atas pandemi Covid-19 yang mengharuskan banyak kantor membiarkan para karyawannya bekerja dari rumah masing-masing.

Dengan UU terbaru, kini para karyawan perkantoran juga memiliki hak untuk meminta agar dapat bekerja dari rumah jika pekerjaan mereka memungkinkan dan sebaliknya.

UU terbaru Portugal ini juga mewajibkan atasan bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas yang menunjang pekerjaan karyawan ketika mereka bekerja dari rumah.Tak hanya itu, karyawan juga bisa meminta ganti biaya tambahan kala bekerja dari rumah, seperti listrik dan biaya internet.

Sementara itu, UU itu juga mengharuskan para karyawan yang bekerja dari rumah bertemu dengan atasan mereka setiap dua bulan.Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak Maret lalu telah mengubah gaya hidup masyarakat, salah satunya terkait dengan bekerja.

Kini, masyarakat di berbagai belahan dunia terbiasa bekerja dari rumah, bahkan diharuskan bekerja dari rumah, untuk mencegah penularan virus corona. Firma riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja remote atau jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir 2021. Angka ini meningkat dibandingkan pada 2019 yang hanya mencapai 17 persen.

Selain Portugal, Prancis juga memiliki aturan serupa yang menegaskan hak karyawan untuk mengabaikan email kantor di luar jam kerja. (cn)

Pos terkait