Tuntut Revisi UMK Banten 2022, Ribuan Buruh Dan Mahasiswa Bakal Kepung Puspemrov Banten

Tangerang, KPonline – Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) yang didalamnya terdapat gabungan sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh se-Banten dengan Mahasiswa, berencana akan menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Kantor Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Rabu (05/01/2022)

Terpantau oleh Media Perdjoeangan, ribuan massa GB2M dari berbagai daerah sudah mulai bergerak, dari Kota Tangerang Titik Kumpul di depan Hotel Sol Marina Jatiuwung, Kabupaten Tangerang titik kumpul di Gerbang Citra Raya dan Pintu masuk toll Balaraja Timur.

Bacaan Lainnya

Sementara dari daerah Serang, Titik Kumpul di Kawasan Industri Modern Cikande dan daerah Cilegon titik kumpul di Perempatan Simpang Damkar Cilegon.

Ribuan massa aksi dari buruh dan mahasiswa ini, menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK Banten Tahun 2022 sebesar 5,4% dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2022.

Dalam orasinya, Ketua Koordinator Garda Metal FSPMI Tangerang Raya, Sarjono, mengatakan bahwa aksi ini adalah aksi rangkaian lanjutan yang belum selesai antara Pemerintah Banten dengan Buruh.

“Urusan pemerintahan dengan buruh belum selesai, dimana Pak Gubernur belum merevisi UMK Tahun 2022 sesuai dengan nilai kesepakatan saat bertemu antara LKS Tripartite Provinsi dengan WH”, kata Sarjono

Lanjutnya, Sarjono mengungkapkan meski Wahidin Halim akan mencabut laporan pengaduan atas tindakan oknum buruh pada aksi unjuk rasa tanggal 22 Desember 2021, buruh akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan hingga Gubernur Banten merevisi SK UMK.

“Kami apresiasi sikap WH yang mengambil langkah Restorative Justice dan akan mencabut laporannya di Polda Banten, tapi disisi lain, bagi kami (buruh.red) masih ada satu persoalan yang belum terselesaikan yaitu Revisi SK UMK sebesar 5,4%”, ungkap Sarjono

Ia pun meminta kepada Wahidin Halim sebagai orang no. 1 di Banten, mau diajak berdiskusi dan berdialog mendengarkan aspirasi tuntutan buruh.

Jika tuntutan buruh tidak difasilitasi, buruh akan terus menyiapkan dan mengelar aksi unjuk rasa lanjutan, sampai tuntutan buruh dipenuhi dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang

Pos terkait