Usulan Kenaikan Upah Kota Tangerang 2025: Partai Buruh Apresiasi Dewan Pengupahan

Usulan Kenaikan Upah Kota Tangerang 2025: Partai Buruh Apresiasi Dewan Pengupahan

Tangerang, Kponline – Pembahasan usulan dan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang 2025 berlangsung maraton selama dua hari, mulai pukul 14.00 WIB, Jumat (13/12) hingga pukul 03.00 WIB, Sabtu (14/12), di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Rapat pleno ini menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Tangerang, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, pakar dan akademisi, serta pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

Sidang pleno ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Banten sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan UMK dan UMSK 2025. Proses perundingan berlangsung alot dengan empat kali diskusi panel. Namun, akhirnya semua pihak sepakat, sebagaimana tertuang dalam berita acara.

Bacaan Lainnya

Anwar Sanusi, anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyampaikan, “Alhamdulillah, sidang berjalan baik. Ini adalah sidang akhir yang luar biasa. Usulan terbaik telah disepakati: UMSK tertinggi naik 13,6%, UMK naik 6,5%, UMSK 2 naik 10,5%, UMSK 3 naik 9,5%, UMSK 4 naik 8,5%, sementara UMSK 5 disesuaikan dengan kesepakatan serikat pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.”

Dasar kenaikan ini adalah UMK Tangerang 2024 yang sebesar Rp4.760.289,-. Jika rekomendasi ini diterima dan ditetapkan oleh Gubernur Banten, kenaikan tersebut akan menjadi yang tertinggi sejak 2020. Kenaikan ini sangat berarti mengingat dampak pandemi COVID-19 yang selama ini menekan kenaikan upah di bawah 6,97%.

Ketua Partai Buruh Kota Tangerang, Kristian Lelono, S.H., yang turut hadir dalam sidang pleno, menyampaikan apresiasi, “Kami berterima kasih kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang telah bekerja keras untuk kepentingan buruh. Hal ini menunjukkan keberhasilan menjalankan amanat konstitusi, sesuai dengan sebagian Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan, yang sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh.”

Kristian juga menyoroti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa kenaikan upah buruh adalah salah satu cara meningkatkan daya beli masyarakat. “Kenaikan UMSK tertinggi 13,6% adalah untuk perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria dalam SK UMSK. Namun, masih ada sektor yang belum terakomodasi, seperti pekerja di jasa profesi kesehatan, pendidikan, dan jasa penerbangan. Kami berharap ada langkah untuk mengakomodasi sektor-sektor ini sebelum batas waktu 17 Desember 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kristian menyadari bahwa keputusan upah adalah hasil tarik ulur kepentingan antara keberlanjutan investasi dan keseimbangan pendapatan buruh. “Tidak ada keputusan yang sempurna, tetapi kami bangga dengan kerja Dewan Pengupahan dan dukungan buruh yang hadir hingga subuh. Terima kasih juga kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang terus berkoordinasi untuk mencapai hasil terbaik ini,” tutupnya.

Hasil rapat pleno ini akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Tangerang sebagai rekomendasi resmi sebelum diteruskan kepada Penjabat Gubernur Banten untuk dasar penerbitan SK UMK dan UMSK 2025, yang harus diselesaikan sebelum 18 Desember 2024.

Ridwan J – Editor Daerah
RD Rizal N – Reporter

Pos terkait