Kemnaker : May Day tahun 2021 “May Day is Build Together”. Buruh : Cabut Omnibuslawnya Mana ?

Buruh tolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jakarta,KPonline – Dalam rangka memperingati Hari Buruh lnternasional (May Day) yang setiap tahund i peringati para pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, Kemnaker mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta Buruh untuk membatasi peringatan Mayday dengan alasan Pandemi.

Adapun tema May Day tahun 2021 versi kemanaker adalah “May Day is Build Together”. Tema ini menekankan bahwa May Day merupakan momentum dan waktu yang tepat untuk bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun lndonesia lebih baik yang salah satunya adalah dengan merayakan hari buruh dengan berbagai kegiatan positif.

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebutpun mendapat tanggapan dari Buruh.Herfin buruh asal Bekasi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah segera membatalkan UU cipta kerja. Menurutnya UU Cipta Kerja sejak awal mendapat kritik tajam dari banyak kalangan, termasuk serikat buruh. “UU Cipta Kerja isinya banyak merugikan calon pekerja, buruh dan rakyat, sangat menguntungkan pemodal,” katanya.

Sementara Anam, buruh dari Sidoarjo selain meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja ia juga berharap pemerintah menghentikan program Kartu Prakerja dan dialihkan untuk program yang memberikan bantuan langsung untuk masyarakat terdampak Covid-19. Menurutnya pelatihan secara daring yang menjadi salah satu manfaat kartu Prakerja tidak tepat. “Anggaran Rp5,6 triliun untuk program kartu Prakerja sebaiknya dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada msayarakat dan sebagai jaring pengaman bagi korban PHK dampak pandemi Covid-19,” usulnya.

Muazim, Buruh Tambun yang bekerja di DKI juga menyampaikan hal serupa, “UU Cipta Kerja bikin buruh makin terjepit”Ungkapnya. Pemerintah harus tegas dalam menerbitkan kebijakan yang bisa menjamin hak-hak normatif buruh . Dia juga menyoroti pemenuhan hak normatif buruh di tengah pandemi Covid-19 antara lain PHK sepihak, upah, dan THR.

Pos terkait