Jakarta,KPonline – Dalam momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia yang diperingati setiap tanggal 16 Juni, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyerukan komitmen nyata dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan, sesuai janji Presiden Prabowo Subianto.
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, sudah saatnya RUU PPRT memperoleh keadilan legislasi. Koalisi mengingatkan bahwa Presiden telah berkomitmen untuk menyelesaikan pengesahan RUU ini dalam waktu tiga bulan sejak May Day, 1 Mei 2025. Artinya, batas waktu pengesahan jatuh pada 1 Agustus 2025. Untuk itu, Baleg DPR RI dituntut bekerja secara efisien dan efektif tanpa lagi menunda proses yang telah matang dari segi substansi maupun dukungan publik.
Dalam semangat kolaboratif, Koalisi menyampaikan poin-poin berikut:
-
Dukungan Substansi: Koalisi siap memberikan kontribusi substansi melalui penyampaian naskah akademik dan draf RUU PPRT sebagai bentuk dukungan percepatan legislasi.
-
Pembentukan Panja: Mendesak segera dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Baleg DPR RI agar proses pembahasan tidak stagnan dan target waktu dapat tercapai.
-
Efisiensi Proses: Menyarankan agar tidak mengulang proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah berulang kali dilakukan dalam dua dekade terakhir. Banyak pihak telah berkali-kali diundang oleh Baleg, dan sistem arsip DPR RI semestinya dapat menjadi rujukan utama untuk data dan argumentasi.
-
Evaluasi Rencana Sosialisasi: Menyoroti rencana Baleg untuk melakukan sosialisasi ke kampus-kampus, yang berpotensi memperlambat proses legislasi. Dukungan mahasiswa telah nyata: BEM UI, UGM, UNAIR, serta Asosiasi BEM Nusantara sebelumnya telah menyatakan sikap. Bahkan, tiga BEM di Jakarta telah diundang dalam RDPU pada Mei 2025. Aksi serentak mahasiswa di delapan kota pada Maret 2024 juga memperkuat dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini.
-
Pemantauan Ketat: Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses pembahasan di DPR RI, serta memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai tenggat realisasi janji Presiden.
Koalisi Sipil percaya bahwa DPR RI—khususnya Baleg—mampu menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan dengan segera mengesahkan RUU PPRT. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang selama ini bekerja tanpa jaminan dan pengakuan negara.
Peringatan Hari PRT Sedunia menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.