Jakarta, KPonline – PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) resmi menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait dengan keputusan Menkumham yang membatalkan perubahan anggaran dasar PT Pakerin.
Dalam keterangan persnya, PT Pakerin menjelaskan bahwa perkara dengan nomor registrasi 416/G/2024/PTUN-JKT ini menggugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-38.A.H.01.41 Tahun 2024 tanggal 9 April 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pabrik Kertas Indonesia.
Sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut, para buruh PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa di PTUN Jakarta. Mereka menilai keputusan tersebut telah berdampak negatif terhadap perusahaan, termasuk penurunan produksi, berkurangnya kepercayaan investor, hingga pembekuan permohonan pinjaman dari beberapa lembaga perbankan yang merupakan basis permodalan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja memiliki fungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Oleh karena itu, para buruh PT Pakerin menyampaikan tuntutan mereka melalui aksi damai ini.
PT Pakerin juga menegaskan bahwa keputusan Menkumham telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.0021439.AHA.0102 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Pabrik Kertas Indonesia, serta surat penerimaan pemberitahuan lainnya. Hal ini dinilai merugikan kepentingan pemohon, sehingga menjadi dasar bagi Penggugat II Intervensi untuk mengajukan gugatan agar PTUN Jakarta dapat menyatakan keputusan tersebut tidak sah.
Dalam aksi damai di PTUN Jakarta, Aliansi Serikat Pekerja PT Pakerin yang berasal dari berbagai serikat buruh, seperti Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan – SPSI, Serikat Pekerja Aneka Industri – FSPMI, serta Serikat Pekerja Perkayuan, Perhutanan, dan Umum (Kahutindo), menyampaikan tuntutan mereka sebagai berikut:
Meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengevaluasi Majelis Hakim dalam menangani Perkara Reg. No. 416/G/2024/PTUN-JKT.
Meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan dalam amar putusannya bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0021439.AHA.0102 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tidak sah.
Meminta Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia disertakan sebagai Penggugat II Intervensi dalam perkara No. 416/G/2024/PTUN-JKT untuk membela kepentingan para pekerja.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta memastikan keberlanjutan perusahaan tempat mereka bekerja.
(Jim)