Serikat Pekerja FSPMI Indomaret Sidoarjo Sukses Advokasi Anggota yang Dimutasi ke Perusahaan Lain

Serikat Pekerja FSPMI Indomaret Sidoarjo Sukses Advokasi Anggota yang Dimutasi ke Perusahaan Lain

Sidoarjo, KPonline – Serikat Pekerja (SP) SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya berhasil memenangkan advokasi terhadap anggotanya, Arif Rianto, yang dimutasi secara sepihak ke PT Inti Paket Prima (IPP) pada 1 Maret 2025. Melalui serangkaian perundingan yang intensif, SP berhasil meyakinkan pihak manajemen PT Indomarco Prismatama untuk membatalkan mutasi tersebut dan mengembalikan Arif Rianto ke tempat kerjanya semula.

Kronologi Perjuangan :
Pada tanggal 3 Maret 2025, SP SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya segera mengambil tindakan dengan mengadakan pertemuan dengan pihak HRD manajemen. Dalam pertemuan tersebut, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya, Guntur Deni Dewanto, menegaskan dalam risalah perundingan bahwa mutasi antar grup perusahaan atau alih daya yang dilakukan secara sepihak adalah cacat hukum.

“Alhamdulillah, manajemen HRD PT Indomarco Prismatama merespons dengan baik isi risalah perundingan kami,” ujar Achmad Feriyanto, Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama.

Pada tanggal 7 Maret 2025, pertemuan lanjutan diadakan dan menghasilkan kesepakatan bahwa mutasi Arif Rianto dibatalkan dan ia dikembalikan ke PT Indomarco Prismatama dengan semua haknya sebagai karyawan tetap.

Apresiasi dan Pentingnya Hubungan Industrial
Achmad Feriyanto menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Indomarco Prismatama atas respons positif dan komunikasi yang baik. “Berkat komunikasi yang baik antara perusahaan dan serikat pekerja, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan maksimal. Inilah bentuk hubungan industrial yang ideal,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan kekuatan serikat pekerja dalam melindungi hak-hak anggotanya dan pentingnya dialog konstruktif antara pekerja dan manajemen.

( Mahbub Junaidi)