Aksi Kelas Pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan: Stop Badai PHK

Aksi Kelas Pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan: Stop Badai PHK

Jakarta, KPonline-Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan kelas pekerja atau kaum buruh di Indonesia. Beberapa perusahaan besar seperti PT. Sritex dan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia menjadi contoh nyata bagaimana dunia industri tanah air sedang mengalami masa-masa yang penuh tantangan. Keresahan ini semakin mendalam seiring dengan adanya kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada buruh, serta aksi sejumlah pengusaha yang terus berupaya merugikan dan memiskinkan kelas pekerja.

Menanggapi masalah ini, sejumlah buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, pada Selasa, (11/3/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan pekerja, serta untuk menuntut keadilan bagi para buruh yang terdampak PHK sepihak.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, buruh bersama Partai Buruh menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal. Mereka menuntut agar PHK yang dilakukan oleh PT. Sritex dianggap tidak sah dan ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

2. Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dengan membuat perjanjian tertulis yang mengikat antara buruh PT. Sritex dan manajemen perusahaan.

3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Tuntutan ini mengarah pada pencabutan kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada pekerja, serta berpotensi menambah beban bagi buruh Indonesia. Dimana, kebijakan impor dan pasar gelap disinyalir menjadi salah satu penyebab pabrik tutup karena kalah oleh persaingan hal tersebut.

4. Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia. Tuntutan ini menyerukan untuk menghentikan gelombang PHK yang terjadi di banyak perusahaan. Buruh menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan industri nasional dan melindungi pekerja dari kehilangan pekerjaan.

5. Bayarkan THR Ojol. Para buruh juga menuntut agar pemerintah dan perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sektor ojek online (ojol) yang belum mendapatkan hak mereka.

6. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex. Buruh juga menuntut agar perusahaan-perusahaan seperti PT. Dupantex dan PT. Panamtex membayar pesangon dan hak-hak lain yang belum dipenuhi bagi pekerja yang di-PHK.

7. Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia. Mereka juga mengutuk tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, dan meminta agar tindakan tersebut dihentikan segera.

8. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT. Sumber Masanda Jaya Brebes. Selain itu, mereka menuntut agar diskriminasi terhadap pengurus dan anggota PSP SPN PT. Sumber Masanda Jaya di Brebes segera dihentikan.

Aksi ini menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara kelas pekerja dan pengusaha, ditambah dengan kebijakan yang tidak pro-pekerja, telah menciptakan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan buruh. Para buruh berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan segera direspons oleh pihak berwenang, guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi semua.

“Bila pemerintah tidak segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kita (kelas pekerja bersama Partai Buruh) akan lakukan aksi lanjutan,” pungkas Riden Hatam Aziz selaku Mahkamah Partai Buruh dan sekaligus presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Pos terkait