Syarat Agar kecelakaan Tunggal Di Tanggung BPJS Kesehatan

Jakarta,KPonline – Di beberapa media sosial maupun di forum-forum online bahkan disurat kabar ternyata masih banyak ditemukan komplain yang disampaikan oleh beberapa peserta BPJS kesehatan terkait ketidak puasan mereka atas pelayanan bpjs, mereka banyak yang merasa dirugikan oleh pelayanan BPJS, kewajiban iuran yang mereka bayarkan ternyata tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan terkait dengan pelayanan dari BPJS.

Permasalahan sebenarnya adalah masih banyak orang awam yang belum paham atas kebijakan dan ketentuan bpjs sehingga banyak peserta BPJS Kesehatan yang merasa dirugikan dengan alasan tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan dari BPJS, seperti pada saat mereka mengalami kondisi yang sangat mengharapkan adanya uluran bantuan dari bpjs.

Bacaan Lainnya

Salah satu contoh kasus adalah ketika terjadi kecelakaan tunggal lalu lintas yang dialami oleh peserta BPJS, ada banyak ditemukan kasus peserta tidak ditanggung oleh BPJS, walaupun dianggapnya sudah menempuh sesuai prosedur pelayanan bpjs, sehingga timbul tanda tanya, apakah kecelakaan tunggal memang tidak ditanggung oleh BPJS?

Perlu kita ketahui bahwa sebenarnya yang berkaitan dengan kecelakaan lalulintas termasuk kecelakaan tunggal adalah tanggung jawab Jasa Raharja (RJ), namun untuk masalah kecelakaan ini memang ada keterkaitan antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang Seharusnya Menjamin Korban Kecelakaan Tunggal?

Berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 1965, Undang-undang Nomor 34 tahun 1985 dan juga Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 1965, bahwa korban kecelakaan tunggal adalah tanggung jawab jasa raharja (RJ), Untuk kondisi luka-luka karena kecelakaan, pihak jasa raharja hanya bisa menanggung santunan hingga 10 juta. dengan catatan harus ada laporan polisi (LP), ini adalah wajib karena jika tidak maka tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja.

Bisa juga menjadi jaminan bpjs ketenagakerjaan jika kategori kecelakaannya adalah kecelakaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja, seperti misalnya kecelakaan ketika berangkat kerja atau kecelakaan ketika pulang dari pekerjaan. dengan catatan kategori kecelakaannya adalah kecelakaan tunggal yang memang tidak dijamin oleh JR.

 

Selain itu maka bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan yaitu kecelakaan yang bukan kategori kecelakaan kerja dan kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, dengan persyaratan harus disertai Laporan Polisi, dan surat keterangan tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Jenis kecelakaan yang dijamin jasa raharja
Berdasarkan undang-undang no 33 tahun 1965 berikut adalah jenis kecelakaan yang dijamin oleh jasa raharja:

Kecelakaan di angkutan umum, dan si penumpang masih berada di dalam angkutan umum
Korban yang berada di atas kapal fery dan kapal mengalami kecelakaan, korban bisa mendapatkan jaminan ganga.
Korban kecelakaan kendaraan umum yang mayatnya tidak ditemukan berdasarkan atas keputusan pengadilan negeri.

Sedangkan menurut undang-undang no 35 tahun 1965 yang berhak mendapatkan santunan jasa raharja adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengalami kecelakaan oleh angkutan umum, misalnya pejalan kaki yang tertabrak angkutan umum dll.
orang yang berada di kendaraan bermotor kemudian mengalami kecelakaan yang bukan disebabkan oleh si pengemudi kendaraan tersebut
Tabrakan 2 atau lebih kendaraan bermotor
Kasus tabrak lari yang sudah terbukti

Ketentuan agar Kecelakaan Bisa ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah ketentuan bahwa kecelakaan tunggal bisa mendapatkan jaminan dari bpjs kesehatan:
Kecelakaan tunggal yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja dan juga Oleh BPJS Ketenagakerjaan maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS maka korban kecelakaan harus dipastikan memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, jika tidak maka kemungkinan besar biaya yang akan ditanggung hanya untuk biaya UGD saja.

Pastikan adanya Laporan ke pihak kepolisian setempat agar pihak kepolisian bisa membantu mengurusnya ke jasa raharja yang sistemnya sudah online.

Dapatkan surat keterangan dari jasa raharja yang menyatakaan bahwa Kecelakaan tidak ditanggung Jasa Raharja (dengan catatatn: harus ada laporan kepolisian).

Jika kecelakaan bukan kecelakaan tunggal maka itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dengan catatan harus ada laporan kepolisian.

Prosedurnya memang sedikit ribet dan banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS kesehatan yang kebetulan mengalami kecelakaan, itu dikarenakan perlunya kejelasan kategori kecelakaan, apakah tanggung jawab jasa raharja, bpjs ketenagakerjaan atau bpjs kesehatan.

Demikian tentang uraian mengenai kecelakaan kerja yang dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan, semoga bermanfaat

( Ete)

 

Pos terkait