Surat Edaran Awal Petaka Kematian Marsinah

Purwakarta, KPonline – Tentu kawan buruh masih ingat dengan seorang buruh perempuan asal Jawa Timur yang harus tewas mengenaskan di tahun 1993, hanya karena menuntut kenaikan upah sebesar Rp5.50,- {Lima ratus lima puluh rupiah}. Wanita tersebut adalah Marsinah yang bekerja disebuah pabrik yang memproduksi jam tangan. Pabrik tersebut bernama PT. Catur Putra Surya yang terletak di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada saat itu, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th 1992 yang mana isinya berupa imbauan kepada perusahaan untuk menaikan upah atau gaji sebesar 20% kepada karyawannya. Namun yang terjadi PT. Catur Putra Surya enggan mengikuti imbauan Gubernur, sehingga menyebabkan Marsinah beserta rekan-rekan PT. Catur Putra Surya menggelar aksi menuntut upah layak dari Rp1.700, menjadi Rp2.250,-

Bacaan Lainnya

Setelah menggelar aksi unjuk rasa, akhirnya apa yang dituntut buruh tersebut dapat terwujud dan direalisasi oleh perusahaan. Walau pada selanjutnya, Marsinah tewas tanpa diketahui pelakunya hingga saat ini.

Surat edaran ternyata menjadi awal masalah yang terjadi pada masa itu. Karena Surat Edaran (SE) pada dasarnya tidak berkekuatan hukum tetap yang berisi narasi kata imbauan atau sederhananya bisa juga dikatakan seperti sebuah memo. Sehingga PT. Catur Putra Surya berani melanggar imbauan Gubernur Jawa Timur untuk tidak menaikan upah di tahun tersebut.

Apakah hal yang pernah terjadi dan dilakukan PT. Catur Putra Surya di Jawa Timur yang enggan menaikan upah, juga akan terjadi dan diadopsi oleh berbagai perusahaan di Jawa Barat?

Untuk menghadapi sebuah kebijakan yang tidak berpihak dan berhujung tanpa memiliki rasa keadilan serta rasa belas kasih bagi yang dituju sebetulnya bukan duduk manis dengan memberikan kritik atau hanya berdiam diri. Sebaiknya, membangun kekuatan solidaritas bersama dalam suatu atau sebuah pergerakan. Terutama bagi mereka, kaum buruh Jawa Barat atas terbitnya Surat Edaran (SE) dan bukan Surat Keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan upah tahun 2020.

Aksi unjuk rasa secara masif dan serentak diberbagai daerah di wilayah Jawa Barat merupakan refleksi kritis penolakan yang wajar dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) atas hal yang telah dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Pos terkait