Konsolidasi Modar Ala PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima Cimahi

Konsolidasi Modar Ala PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima Cimahi

Bandung,KPonline – Terbitnya Surat Edaran tentang pelaksanaan upah minimum kab/kota daerah Provinsi Jawa Barat membuat buruh di Jawa Barat resah dan cemas, pasalnya dengan terbitnya surat edaran Gubernur No.561/75/yanbangsos tetang pelaksanaan upah minimun kab/kota daerah Provinsi Jawa Barat tersebut maka harapan untuk kenaikan upah minimum kota tahun 2020 sirna, karena surat edaran itu tidak mengikat perusahaan, melainkan hanya bersifat sukarela. Dan ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK.

Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi.

Terkait terbitnya SE tersebut maka Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Jawa Barat serentak akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 2,3 dan 4 Desember 2019 dengan tujuan Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat serta Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.

Konsolidasi di setiap Pengurus Unit Kerja (PUK) pun dilakukan untuk memaksimalkan massa buruh yang pada tanggal tersebut akan melakukan aksi secara massive.

Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima Cimahi melakukan hal yang sama yaitu sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja logam FSPMI PT. Logam Bima Cimahi pada hari Jumat (29/11/2019) sepulang kerja terkait rencana aksi tersebut.

Asep Sudarman selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT.Logam Bima Cimahi mengajak dan membakar semangat karyawan-karyawati PT. Perusahaan Logam Bima Cimahi bahwa perjuangan ini adalah perjuangan buruh dan untuk masa depan anak dan cucu.

“Jadilah pejuang dan jangan jadi pecundang, jadilah bagian dari sejarah bahwa kita pernah menjadi bagian dari perjuangan buruh,” ujarnya dengan tegas.

“Tuntutan kita saat ini jelas sudah di depan mata kawan-kawan, Surat Edaran sudah ada dan secara tegas harus kita tolak dengan cara berunjuk rasa agar sesegera mungkin dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Gubernur terkait penetapan UMK tahun 2020,” tambahnya. (Zenk)