Karawang, KPonline-Memasuki arus transformasi industri otomotif nasional menuju elektrifikasi dan digitalisasi, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAMK FSPMI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Industri di Era Disrupsi dan Teknologi: Strategi Litigasi dan Mitigasi untuk Perlindungan dan Keadilan Sosial” di Swiss-Belinn Karawang. Rabu, (6/5/2026).
Selain sebagai menambah wawasan, seminar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus refleksi kritis terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah perubahan besar industri. Presiden FSPMI, Suparno, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi harus menjadi pijakan nyata untuk bertindak.
“Seminar ini penting untuk memasukkan pengetahuan tentang apa yang sedang terjadi di dunia otomotif. Tapi semua ini tidak akan ada gunanya kalau tidak kita implementasikan setelahnya,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia menekankan bahwa serikat pekerja bukan hanya organisasi formal, melainkan sebuah gerakan yang dibangun atas militansi dan keyakinan. Namun, menurutnya, tantangan terbesar bukan sekadar aksi, melainkan bagaimana menjaga konsistensi perjuangan.
“Serikat pekerja adalah gerakan. Serikat pekerja adalah militansi. Tapi yang paling sulit adalah membangun keyakinan hati agar perjuangan itu benar-benar tercapai,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Suparno secara tajam mengkritik kebijakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Menurutnya, regulasi tersebut justru membuka ruang abu-abu (grey area) yang berpotensi merugikan pekerja. Ia membandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang dinilai lebih tegas dalam memberikan perlindungan.
“Permenaker 19 itu jelas, hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Kalau dilanggar, status pekerja otomatis menjadi karyawan tetap. Sekarang? Tidak ada kejelasan. Tidak ada konsekuensi hukum yang kuat,” ungkapnya.
Ia menyoroti munculnya klausul baru berupa “jasa penunjang operasional” dalam Pasal 3 ayat 2, yang menurutnya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
“Ini membuka peluang semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan. Buruh kembali dijadikan komoditas,” katanya.
Lebih jauh, Suparno juga menyoroti kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengesahkan perjanjian outsourcing hanya dalam waktu tiga hari. Menurutnya, hal ini tidak realistis dan berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan.
“Bayangkan di Karawang ada sekitar 5.000 perusahaan, sementara pegawai Disnaker sangat terbatas. Bagaimana mungkin pengawasan bisa efektif? Ini justru membuka celah praktik-praktik yang tidak sehat,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadikan regulasi sebagai “lahan baru” yang merugikan buruh.
Suparno juga menyinggung arah kebijakan pemerintah pusat. Ia mengaku sempat bertemu dengan Prabowo Subianto dan menilai bahwa konsep besar yang dimiliki Presiden sebenarnya berpihak pada kesejahteraan rakyat dan buruh.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan justru bermasalah.
“Konsep Presiden luar biasa, bahkan mengingatkan pada pemikiran Sumitro Djojohadikusumo yang memikirkan kesejahteraan rakyat. Tapi pembantu-pembantunya yang bermasalah, masih terkooptasi kepentingan pengusaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua pengusaha menjadi masalah, tetapi praktik “pengusaha hitam” yang memanfaatkan regulasi menjadi ancaman serius bagi buruh.
Selain Permenaker, Suparno juga menyoroti efektivitas pembentukan Satgas PHK yang dinilai belum menunjukkan kinerja nyata.
Ia mencontohkan kasus pemutusan hubungan kerja di perusahaan ban global Michelin yang terjadi tak lama setelah Satgas dibentuk.
“Satgas PHK sudah dibentuk, tapi PHK tetap terjadi. Dimana peran negara? Di mana perlindungan terhadap buruh?” katanya.
Kemudian, Suparno mengingatkan bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti pada simbol atau posisi politik semata, termasuk pasca peringatan Hari Buruh Internasional.
“May Day sudah selesai. Ada yang jadi menteri, ada yang jadi komisaris. Itu bukan tidak penting. Tapi bagi saya, itu bukan tujuan utama. Target kita adalah kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa jabatan tidak ada artinya jika justru mengorbankan kepentingan pekerja.
“Tidak ada gunanya menerima jabatan kalau itu justru menginjak kaum buruh,” tambahnya.
Ia pun menyerukan kepada jajaran FSPMI dari tingkat pusat hingga PUK.
“Kita harus kuatkan militansi, kuatkan barisan. Karena ke depan, tantangan buruh akan semakin berat,” pungkasnya.