
Lumajang, KPonline – (Selasa, 5/5/2026) Seorang pekerja perempuan yang bekerja sebagai barista di salah satu perusahaan retail modern besar di Indonesia, diduga mengalami tindakan diskriminatif oleh atasannya yang menjabat pada posisi SPV (Supervisor) dan HRD, hanya karena menjadi anggota serikat pekerja.
Padahal modern market yang identik dengan warna biru tersebut, merupakan salah satu badan usaha besar, yang telah memiliki ribuan gerai, serta telah tersebar hingga ke tingkat desa di seluruh Indonesia, namun ternyata dugaan tindakan diskriminatif yang di duga dilakukan oleh atasan kepada pekerjanya, masih juga tetap ada.
Kasus ini mencuat setelah pekerja perempuan yang ber inisial “Bulan Andung” (nama samaran) tersebut, mengalami kejanggalan saat mendapatkan promosi jabatan dan mutasi kerja. Meskipun secara lisan dinyatakan naik jabatan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang seharusnya menjadi dasar resmi perubahan status dan jabatan, ternyata tidak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan maupun HRD, setelah mereka (perusahaan) mengetahui bahwa Bulan, merupakan pekerja yang tergabung, sebagai salah satu anggota serikat pekerja FSPMI di perusahaan toko biru itu.
Merasa ada kejanggalan, Bulan kemudian memberanikan diri menanyakan langsung kepada atasannya, terkait alasan belum keluarnya SK pengangkatan tersebut. Namun, jawaban yang diterima justru mengejutkan, dan terkesan mengarah ke pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Menurut pengakuan Bulan, atasannya menyampaikan bahwa SK pengangkatannya ditahan, karena dirinya merupakan anggota serikat pekerja. Bahkan, disebutkan bahwa SK hanya akan diterbitkan apabila pekerja perempuan tersebut, bersedia keluar dari organisasi serikat pekerja yang diikutinya.
Tindakan yang di duga di lakukan oleh atasannya tersebut, secara aturan tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Pasal 28 UU tersebut, ditegaskan bahwa siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja, agar tidak menjadi anggota atau keluar dari serikat pekerja.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilarang, menurut regulasi tersebut, meliputi :
1. Menghalangi pekerja membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.
2. Memberikan tekanan, intimidasi, atau ancaman kepada anggota serikat.
3. Memberikan sanksi atau kerugian karena aktivitas serikat pekerja.
4. Memaksa pekerja keluar dari serikat demi kepentingan tertentu.
Tidak hanya itu, Pasal 43 dalam UU Nomor 21 Tahun 2000, juga mengatur sanksi pidana, bagi pihak yang terbukti menghalangi kegiatan serikat pekerja, dengan ancaman :
1. Pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
2. Denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Salah satu pengurus serikat pekerja di tempat tersebut menilai, bahwa apabila dugaan ini benar terjadi, maka tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, serta lembaga perlindungan pekerja agar hak-hak pekerja, khususnya pekerja perempuan, tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang.
Pekerja dan serikat buruh menegaskan, bahwa berserikat adalah hak konstitusional yang dijamin negara, bukan alasan untuk menghambat karier maupun menahan hak administratif pekerja.
“Berserikat bukan tindakan melawan perusahaan, melainkan bagian dari perjuangan menciptakan hubungan kerja yang adil, sehat, dan bermartabat.” Ujar salah satu pengurus serikat pekerja, yang tidak berkenan namanya di sebutkan.


