Sosialisasi Partai Buruh Bersama Caleg DPR RI H. Abdul Bais, S. E dan Caleg DPRD Provinsi Jabar Rengga Pria Hutama, S.H

Karawang, KPonline – Salam Sapa warga Kabupaten Karawang tak henti – henti telah dilakukan oleh Tandem Sejoli Caleg DPR RI Dapil Jabar 7 bersama Caleg Provinsi Jawa Barat Dapil 10 yaitu H. Abdul Bais, S.E dan Rengga Pria Hutama, S.H dalam Sosialisasi Partai Buruh ke daerah Kabupaten Karawang. Sab’tu, (16/9/23).

Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah Jawa barat 7 untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan nomor urut 1 H. Abdul Bais, S. E bersama Calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 10 Untuk Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan nomor urut 8 Rengga Pria Hutama, S.H di kampung kadingding, Desa Bojongsari Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Dua Caleg tersebut di sambut meriah oleh warga kampung kadingding kurang lebih 50 orang, antusias warga kedatangan Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat.

Rengga Pria Hutama, S.H bersama H. Abdul Bais, S.E menyampaikan solusi pengangguran bagi warga Karawang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi warga Karawang, Bank Emok yang mayoritas warga Karawang terjerat yang harus nyicil perbulan, Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 1 Tahun 2011 yang di sampaikan kepada warga Karawang yang sebagian warga tidak mengetahui atas Perda Nomor 1 Tahun 2011.

“Mohon do’a restu dan dukungannya untuk kami berdua yang Insya Allah akan maju menyalonkan diri untuk DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 7, untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta H. Abdul Bais, S.E nomor urut 1 bersama DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 10 untuk Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta Rengga Pria Hutama, S.H nomor urut 8″, pungkasnya.

” Kami berdua Insya Allah, Apabila Ikhtiar kami berhasil dan atas ijin Allah SWT di takdirkan untuk duduk, Kami akan memberikan solusi atas pengangguran bagi warga Karawang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi warga Karawang, solusi atas bank emok yang mayoritas warga Karawang terjerat, Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 1 Tahun 2011 bagi warga Karawang untuk di tegakan dan di jalankan dengan baik “, tutupnya.

Pos terkait