Sukabumi, KPonline – Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi menyoroti persoalan manfaat Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) OS PLN yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian dan kepastian yang jelas bagi sekitar 20 mantan pekerja PT HPI.
Para pekerja tersebut diketahui telah bekerja sejak sekitar 2014 dan kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023 dan 2024. Setelah berakhirnya hubungan kerja, persoalan muncul terkait manfaat DPLK yang menurut mereka seharusnya menjadi bagian dari hak yang dapat diterima.
Bagi Posko Oren, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembayaran hak mantan pekerja. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut pengelolaan, pembayaran, pencatatan, serta penyaluran manfaat DPLK kepada masing-masing peserta.
Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah melakukan dua kali perundingan bipartit dengan PT HPI. Perundingan kedua berlangsung pada 23 Juli 2026 di Kantor Pusat PT HPI.
Namun, menurut Posko Oren, perundingan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret yang memberikan kepastian kepada para mantan pekerja.
Ketua Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi, Melandi, mengatakan pihaknya menilai belum terdapat penyelesaian yang memadai dari perusahaan.
“Dari hasil perundingan, kami menyimpulkan perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian,” ujar Melandi.
Posko Oren menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan kewajiban terkait Uang Pengakhiran Tenaga Alih Daya dan program DPLK.
Dugaan tersebut antara lain merujuk pada sejumlah ketentuan internal PT PLN yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban bagi tenaga alih daya.
Salah satunya adalah SK Direksi PT PLN Nomor 500.K/DIR/2013 Pasal 7 ayat (3) huruf g, yang menurut Posko Oren mengatur kewajiban pembayaran angsuran uang pengakhiran pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke rekening pekerja pada bank atau DPLK.
Selain itu, Posko Oren merujuk Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0219.P/DIR/2019, sebagai perubahan kedua atas SKDIR 500, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf e butir (iii), mengenai kewajiban mendaftarkan atau melanjutkan angsuran uang pengakhiran ke rekening atas nama pekerja pada bank atau perusahaan asuransi yang memiliki program DPLK dan memenuhi ketentuan perizinan.
Ketentuan lainnya yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pelaksana PT PLN Nomor 005.E/DIR/2023 BAB IV angka 4.2.2.5, yang mengatur kepesertaan serta pembayaran angsuran uang pengakhiran tenaga alih daya PKWTT pada bank atau perusahaan asuransi yang memiliki program DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Posko Oren, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara administratif dan dapat dibuktikan dengan dokumen.
Jika kewajiban pembayaran atau penyetoran DPLK memang telah dilakukan, maka harus terdapat transparansi mengenai besaran pembayaran, periode pembayaran, nomor atau rekening kepesertaan, status dana, serta manfaat yang menjadi hak masing-masing pekerja.
Posko Oren juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, khususnya ketentuan mengenai hak peserta yang berhenti bekerja.
Menurut Posko Oren, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan status manfaat yang seharusnya diterima oleh para mantan pekerja.
Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa manfaat DPLK yang diduga menjadi hak para pekerja belum sepenuhnya diterima.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika dana tersebut merupakan hak pekerja dan kewajiban pembayarannya telah diatur, di mana posisi dana tersebut dan mengapa manfaat yang menjadi hak pekerja belum sepenuhnya diterima?
Posko Oren menilai pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dengan menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Posko Oren menegaskan tidak akan berhenti pada proses perundingan apabila tidak terdapat penyelesaian konkret.
Mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum serta menempuh langkah pelaporan kepada lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Meski demikian, Posko Oren menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Langkah hukum, menurut Posko Oren, akan ditempuh apabila PT HPI tidak memberikan penyelesaian serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut sekitar 20 mantan pekerja PT HPI. Persoalan DPLK menyentuh prinsip yang lebih luas mengenai kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
Ketika pekerja telah menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun dan terdapat program yang menjadi bagian dari perlindungan atau manfaat pekerja, maka status dana tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan.
Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi juga memberikan ruang kepada PT HPI untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta menunjukkan bukti administrasi terkait pembayaran dan pengelolaan DPLK.
Sebab dalam persoalan hak pekerja, yang dibutuhkan bukan sekadar janji penyelesaian, tetapi bukti, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap hak yang memang menjadi milik pekerja benar-benar diterima oleh pemiliknya.



