Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi mengeluarkan surat instruksi aksi daerah serempak, memanggil seluruh jajaran dan anggota untuk turun ke jalan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan Surat bernomor 208/SPA/KC FSPMI/Bks/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 ini ditujukan kepada seluruh pengurus, garda, media, perempuan, pekerja muda, forum kawasan industri, jamkeswatch, PUK, serta seluruh anggota FSPMI se-Kabupaten/Kota Bekasi.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan aksi tersebut membawa lima tuntutan diantaranya:
1. Mendesak DPRD Jabar berikan rekomendasi ke DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
2. Tetapkan UMK/UMSP 2027 naik 7,5%–9%
3. Hapuskan pajak JHT — 0%
4. Tolak pesangon 0,5
5. Batalkan/Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 soal Alih Daya (outsourcing)
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk hadir, menyuarakan hak-hak pekerja. Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan perjuangan agar nasib buruh tidak terus diabaikan,” tegas Sukamto ketua KC FSPMI Bekasi
Para peserta diminta membawa atribut lengkap: Bendera Merah Putih, bendera FSPMI, SPA FSPMI, Partai Buruh, serta spanduk, leaflet, komando dan alat perjuangan lainnya.
Aksi ini merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat FSPMI, dan dipastikan berlangsung serempak di berbagai daerah.