Siap-siap!! BPJS Kesehatan Mulai Sebar Kader JKN Datangi Para Penunggak Iuran

Jakarta,KPonline – BPJS Kesehatan mulai menyebar sejumlah kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendatangi para penunggak iuran. Hal itu dimaksudkan agar tingkat kepatuhan membayar meningkat.

Kepala Departemen Manajemen Litbang, Grup Penelitian dan Pengembangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan segmen peserta yang memiliki tingkat kolektabilitas rendah yaitu pekerja bukan penerima upah.

Bacaan Lainnya

Menurut Iqbal, lebih dari separuh peserta segmen ini menunggak bayar iuran, hingga mencapai Rp 9 triliun.

Iqbal mengatakan, sudah sebulan ini BPJS Kesehatan menyebar Kader JKN. Kader JKN diambil dari warga masyarakat untuk mendatangi para peserta yang masih memiliki tunggakan.

“Dalam penelitian yang kami lakukan, itu (tunggakan) tidak mungkin bisa langsung turun. Tetapi bagaimana agar dia tidak naik,” kata Iqbal dikutip dari Kompas Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Para JKN juga dibekali dengan electronic data capture (EDC) guna memudahkan masyarakat bertransaksi atau melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Penggunaan EDC juga untuk menghindari kecurangan, karena peserta tidak membayar dengan cash money,” ucap Iqbal.

Sementara itu, untuk segmen pekerja penerima upah, kata Iqbal, BPJS Kesehatan belum lama ini menjalin kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk pertukaran data-data yang dibutuhkan kedua instansi.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa melihat profil para pekerja dengan lebih baik jika didukung dengan data badan usaha yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Misalnya, kata Iqbal, sebuah badan usaha melaporkan ada 100 orang pekerja.

“Kalau dikonsolidasikan datanya, kelihatan yang ngakunya gaji Rp 4 juta sehingga masuk kelas 2 (JKN), padahal ada yang gajinya Rp 8 juta yang harusnya masuk kelas 1 JKN. Itu kan berpengaruh terhadap penerimaan iuran,” imbuh Iqbal.

Dia menambahkan, selain dengan DJP Kemenkeu, BJPS Kesehatan juga melakukan pemanfaatan data bersama BPJS Ketenagakerjaan.(kp)

Pos terkait