Jelang Penetapan UMK 2018, FSPMI – KSPI Usung Kampanye Tolak Upah Murah

Jakarta,KPonline – Dalam waktu dekat, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 akan ditetapkan. Dalam hal ini, kaum buruh menuntut kenaikan UMP/UMK sebesar 50 dollar atau setara dengan kurang lebih 650 ribu rupiah.

Perjuangan untuk merebut upah layak ini lebihdi kenal dengan Kampanye Naik Upah +50.

Kampanye Naik Upah +50 ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga dilakukan oleh kaum buruh di Asia Pacific. Gerakan global ini untuk memastikan kaum buruh mendapatkan upah yang layak agar bisa hidup sejahtera, sekaligus sebagai bentuk perlawanan untuk mengakhiri kerakusan korporasi atau kapitalis.

Oleh karena itu, FSPMI – KSPI dalam siaran persnya menyerukan kepada kaum buruh Indonesia untuk menambahkan bingkai ‘Asia Fights for +50’ pada foto media sosialnya masing-masing.

“Caranya,langsung klik foto profil facebook, kemudian klik tambah bingkai, dan cari dan klik Asia Fights for +50” Ujar Kahar S Cahyono Vice Presiden FSPMI sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI

Kahar menambahkan selain itu juga bisa dengamn hastag #TolakUpahMurah, dan #KampanyeNaikUpahPlus50 untuk setiap postingan/status di media sosial terkait perjuangan upah 2018