FSPMI Bogor Prakasai Penyuluhan Koperasi

Bogor, KPonline -Aula Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bogor kembali diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. Kali ini diadakan kegiatan bertajuk “Pembekalan dan Penyuluhan Dinas Koperasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor”. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya sudah dilaksanakan yaitu pendirian Koperasi Pekerja Bogor yang diprakarsai oleh FSPMI Bogor.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua Konsulat Cabang  FSPMI Bogor Willa Faradian menjelaskan peranan koperasi pekerja bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Bacaan Lainnya

“Koperasi pekerja ini didirikan dengan tujuan sebagai salah satu jaring pengaman, apabila suatu saat nanti pekerja terkena PHK.  Karena sudah banyak kasus terjadi, setelah pekerja terkena kasus PHK, pekerja/buruh “seolah-olah” meminta pertanggung jawaban dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimana seseorang tersebut bernaung.

“Maka mulai sekarang ayo kita bersama-sama membangun mendirikan Koperasi Pekerja. Pada prinsip dasar berdirinya Koperasi Pekerja ini adalah untuk bersolidaritas, sebagaimana slogan FSPMI yaitu Solidarity Forever,” kata Willa Faradian.

Acara ini dihadiri oleh 60-an anggota FSPMI Bogor, yang merupakan perwakilan dari PUK-PUK SPA FSPMI yang ada di Bogor. Hadir selaku pembicara salah satu Staff Bidang Keorganisasian Dinas Koperasi Kabupaten Bogor Hendry Iskandar.  Dia menyampaikan tentang banyak hal, diantaranya proses pendirian koperasi, termasuk kegiatan penyuluhan koperasi ini merupakan salah satu syarat wajib dari pendirian koperasi.

Apreasi yang luar biasa disampaikan Hendry diakhir penyuluhan ini.

“Kami sangat mengapresiasi pendirian koperasi ini, karena buruh atau pekerja sudah mulai terbuka pola pikirnya untuk kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Masih bangga dengan situasi dan kondisi sekarang yang masih menyandang prediksi pekerja, dan merasa tidak perlu untuk menyiapkan diri dalam kemandirian ekonomi?

Mari kita menata masa depan kita, dengan berbekal ilmu kemandirian ekonomi untuk mempersiapkan saat pensiun kita nanti. Karena PHK sebagai salah satu bentuk dari pensiun, bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja ketika seseorang masih bersatu sebagai seorang Pekerja.

Penulis : Anom Suroto
Photo : Eman Serpihan Senja

Pos terkait