Setelah Didemo, Pengusaha Bersedia Lakukan Perundingan Dengan Pekerja

Setelah Didemo, Pengusaha Bersedia Lakukan Perundingan Dengan Pekerja

Tangerang, KPonline – Ada itikad baik dari PT Ega Tekelindo Prima yang bersedia melakukan perundingan dengan pengunjuk rasa yang diwakilkan kepada Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya.

Hal ini disampaikan oleh Sopiyudin Sidik selaku Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya, kepada awak Media Perdjoeangan, Rabu (08/05/2019)

“Perusahaan PT. Ega Tekelindo Prima bisa bertemu dengan perwakilan PUK dan PC esok hari (Kamis, 09/05/19) sekitar jam 15.00 bertempat di PT. Ega Tekelindo Prima. Mohon kesiapan kawan kawan PC dan Biro SPL FSPMI Tangerang untuk hadir tepat waktu.” Demikian release berita yang disampaikan Sopiyudin.

Seperti diwartakan sebelumnya oleh Media Perdjoeangan Online, unjuk rasa ini di picu oleh kekesalan 193 anggota yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003, pasal 151 dan pasal 155 ayat 1 dan 2 sudah sangat gamblang penjabarannya bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus melalui mekanisme perundingan dan penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Penulis : Jejen