Jakarta, KPonline-Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh pekerja kampus, termasuk mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan perwakilan SPK, Intan, dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB) di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat. Kamis (16/7).
Intan mengapresiasi Partai Buruh yang telah mengajak SPK bergabung dalam KSPPB untuk bersama-sama mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Partai Buruh yang telah mengajak Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam KSPPB untuk bersama-sama mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Menurut Intan, pekerja kampus merupakan bagian dari kaum buruh sehingga sudah seharusnya memperoleh perlindungan yang sama dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja kampus yang berstatus ASN.
Ia berharap regulasi baru tersebut mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja kampus. Salah satunya adalah jaminan pengupahan yang layak, yakni di atas upah minimum yang berlaku sesuai wilayah tempat pekerja kampus menjalankan tugasnya.
Selain persoalan upah, SPK juga mendorong adanya penegasan mengenai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.
Tak hanya itu, Intan menekankan pentingnya perluasan atau redefinisi hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, isu tersebut telah diperjuangkan bersama dan sebelumnya juga telah disampaikan oleh Said Salahuddin kepada Komisi IX DPR RI.
“Kami berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat mencakup perlindungan bagi seluruh pekerja kampus serta mengakomodasi perluasan definisi hubungan kerja agar semakin banyak pekerja yang memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.
Karena itu, Intan mengajak seluruh elemen pekerja untuk tetap semangat mengawal proses penyusunan regulasi tersebut hingga dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Semoga Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dapat disahkan dan benar-benar memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.



