Jakarta, KPonline-Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Penegasan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan” yang digelar di Gedung Joang 45, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Seminar tersebut mempertemukan unsur serikat pekerja, akademisi, DPR RI, dan pemerintah untuk membahas arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Salah satu narasumber, Kahar S. Cahyono dari KSP-PB, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168 telah mengubah arah pembentukan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, seluruh narasi yang masih mempertahankan konsep Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar pembahasan sudah tidak relevan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi ataupun perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Kahar.
Kahar menjelaskan, terdapat tiga substansi penting yang wajib menjadi dasar penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
Pertama, materi undang-undang harus mengintegrasikan ketentuan terbaik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan semangat memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Kedua, pemerintah wajib memasukkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi.
Ketiga, proses penyusunannya harus melibatkan serikat pekerja secara bermakna (meaningful participation) sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga pembahasan rancangan undang-undang.
Menurut Kahar, partisipasi bermakna bukan sekadar mengundang serikat pekerja dalam forum diskusi, melainkan memastikan seluruh aspirasi buruh dipertimbangkan secara nyata dalam penyusunan regulasi.
Lebih lanjut, Kahar juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mencontohkan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi, yang menurut Putusan MK tidak dapat dilakukan apabila perusahaan masih beroperasi dan tidak mengalami penutupan permanen. Namun, ketentuan tersebut dinilai kembali dihidupkan melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, Ia juga menyoroti praktik outsourcing. Kahar mengingatkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan perhatian serius terhadap praktik alih daya yang berpotensi merugikan pekerja dan mengurangi perlindungan hak-hak buruh.
Kahar bersama KSP-PB juga mendorong agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru mengadopsi berbagai konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk perlindungan bagi pekerja migran, pekerja perempuan, hak cuti melahirkan, serta standar perlindungan kerja lainnya.
Menurut Kahar, penguatan regulasi nasional harus selaras dengan standar ketenagakerjaan internasional agar perlindungan pekerja Indonesia semakin komprehensif.
Selain memperbaiki aturan yang sudah ada, KSP-PB telah menyusun 17 pokok pikiran yang diusulkan masuk ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Beberapa diantaranya meliputi perlindungan pekerja platform digital, pekerja media, penguatan sistem pendidikan dan pelatihan vokasi, pengaturan kepemilikan saham oleh pekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, pembentukan dana cadangan pesangon bagi korban PHK, hingga perluasan pengakuan terhadap hak mogok sebagai hak fundamental pekerja.
Kahar pun mengusulkan dalam undang-undang ketenagakerjaan baru agar aksi mogok kerja tidak hanya diakui ketika terjadi kegagalan perundingan hubungan industrial, tetapi juga mencakup mogok solidaritas maupun mogok sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh.
Melalui seminar nasional tersebut, KSP-PB berharap proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar mengakomodasi aspirasi pekerja, menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, serta menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.



