Himpun Berbagai Elemen Masyarakat, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru

Himpun Berbagai Elemen Masyarakat, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru

Jakarta, KPonline–Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) menggelar Seminar Nasional di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai ruang dialog lintas sektor untuk membahas arah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Kamis, (16/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jumisih sebagai Wakil Presiden Partai Buruh yang membidangi Perempuan, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan Buruh Migran mengatakan bahwa kegiatan Seminar Nasional ini merupakan kolaborasi antara KSP-PB, Tim Kewapresan Perempuan, Tim Kewapresan Pemuda Partai Buruh, organisasi perempuan Suara Marsinah, serta Suara Muda Kelas Pekerja.

Lebih lanjut, Jumisih mengungkapkan, seminar ini sengaja menghadirkan berbagai unsur masyarakat agar pembahasan mengenai RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berasal dari kalangan buruh, tetapi juga melibatkan perspektif yang lebih luas.

“Hari ini kita sedang berada di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Kami dari Partai Buruh melalui Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh bersama Tim Kewapresan Perempuan, Tim Kewapresan Pemuda, Suara Marsinah, dan Suara Muda Kelas Pekerja menyelenggarakan seminar nasional untuk membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Jumisih.

Ia menjelaskan, seminar nasional yang diselenggarakan di Gedung Joeang 45 ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari kalangan akademisi, tenaga kesehatan, pekerja kreatif, hingga unsur pemerintah. Tujuannya adalah menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pihak terhadap substansi regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun.

“Kami ingin melihat dan mendengar tanggapan serta respons dari berbagai pihak terkait rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Forum ini menjadi ruang bersama yang egaliter dan setara untuk merumuskan substansi aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan dunia kerja,” kata Jumisih yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Buruh Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan merupakan tokoh sentral yang gencar memperjuangkan perlindungan hak perempuan serta pengesahan RUU PPRT.

Kemudian, Jumisih menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dalam jangka panjang.

Menurutnya, transformasi teknologi, perubahan pola hubungan kerja, hingga munculnya berbagai jenis pekerjaan baru harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.

“Ketika kita berbicara mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, kita harus mampu mengimajinasikan bagaimana dunia kerja dalam 20 hingga 30 tahun ke depan. Regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan terhadap hubungan kerja sekaligus memastikan setiap pekerja tetap mendapatkan perlindungan di tengah perubahan zaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, agenda utama seminar nasional tersebut adalah mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang berorientasi pada perlindungan manusia sebagai pekerja.

“Yang paling penting adalah bagaimana manusia yang bekerja itu terlindungi. Hubungan kerjanya terlindungi, hak-haknya terlindungi, sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.