Said Iqbal Sidak Perusahaan yang Diduga Menahan Ijazah Pekerja

Said Iqbal Sidak Perusahaan yang Diduga Menahan Ijazah Pekerja

Jakarta, KPonline – Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, M.E., turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2026). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penahanan ijazah milik para pekerja oleh perusahaan.

Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal didampingi jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran mereka bertujuan memastikan laporan para pekerja ditindaklanjuti secara cepat sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan perlindungan hak-hak buruh.

Di hadapan manajemen perusahaan, Said Iqbal menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh setiap pekerja. Oleh karena itu, tidak boleh ada perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk membatasi kebebasan pekerja atau sebagai bentuk tekanan dalam hubungan kerja.

“Hak pekerja harus dihormati. Ijazah adalah milik pekerja dan tidak boleh ditahan. Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Said Iqbal.
Upaya tersebut membuahkan hasil.

Manajemen PT Grita Artha Kreamindo menyatakan komitmennya untuk mengembalikan sekitar 450 ijazah pekerja yang masih berada di perusahaan. Pengembalian ditargetkan rampung paling lambat 20 Juli 2026 dan dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan para pihak.

Selain membahas pengembalian ijazah, pertemuan juga menyinggung persoalan hubungan industrial lainnya, termasuk dugaan perselisihan hak pekerja serta langkah-langkah penyelesaiannya. Said Iqbal meminta agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan pekerja. Setiap laporan pelanggaran hak normatif akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan di dunia kerja.

Langkah cepat yang dilakukan Said Iqbal mendapat apresiasi dari para pekerja. Mereka berharap komitmen pengembalian ijazah benar-benar direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak lagi melakukan praktik serupa.