Kemnaker Ungkap Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Masih Menunggu Inisiatif DPR RI

Kemnaker Ungkap Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Masih Menunggu Inisiatif DPR RI

Jakarta, KPonline-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sepenuhnya masih menunggu inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah saat ini masih berada pada tahap menyerap berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan masukan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Sesditjen PHIJSK) Kemnaker RI, Agatha Widianawati, dalam Seminar Nasional Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta. kamis, (16/7/2026).

“Maka, Kemnaker RI sifatnya menunggu. Semoga nanti untuk pembahasan oleh DPR RI bersama Pemerintah RI itu tergantung dari DPR RI,” ujar Agatha.

Menurut Agatha, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan di internal DPR sebelum pembahasan bersama pemerintah dapat dimulai.

“Intinya, kami Pemerintah RI menunggu pembahasan dari DPR RI,” katanya.

Kemudian, nenanggapi pertanyaan mengenal kapan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan dimulai, Agatha menegaskan bahwa seluruh penjadwalan berada di tangan DPR RI sebagai pihak pengusul.

“Kami masih menunggu karena inisiatifnya dari DPR RI. Yang bisa kami lakukan saat ini adalah menyerap aspirasi dari teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, akademisi, bahkan pemerintah daerah. Sambil menunggu pembahasan, kami terus melakukan penyerapan aspirasi melalui berbagai kegiatan, salah satunya seminar seperti ini,” jelasnya.

Ia menilai seminar nasional yang diselenggarakan KSP-PB ini menjadi forum penting bagi Kemnaker untuk mendengar langsung berbagai pandangan dan masukan dari kalangan pekerja.

“Dengan banyak masukan dari pekerja dan buruh, itu bisa menjadi catatan penting bagi kami,” tegas Agatha.

Lebih lanjut, Agatha mengungkapkan bahwa sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah.

“Sejak tahun lalu kami sudah melakukan serap aspirasi di 12 titik yang mencakup 38 provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, dengan melibatkan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, akademisi, serta pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Agatha berharap, undang-undang ketenagakerjaan yang baru nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Dari banyaknya masukan yang kami terima, baik dari serikat pekerja, pengusaha maupun akademisi, harapannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus lebih baik daripada undang-undang sebelumnya. Namanya perubahan harus bisa lebih baik,” pungkasnya.