Selain UMSK 2020, Ini Yang Dibahas Dalam Rapat Kerja FSPMI Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Berbagai problematika perburuhan seakan tiada henti dan selalu hadir dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh di Purwakarta. Mulai dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas atau sepihak kepada pekerja PT. Dada Indonesia, hingga masalah pengupahan yang selama ini selalu menjadi polemik antara pekerja dan pengusaha.

Oleh karena itu dan akibat dari hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta melakukan agenda rapat kerja di Kantor Konsulat Cabang FSPMI, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta. Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya

Suryadi Gurning, Prihantoro Pamungkas, Ade Supiyani dan Supriadi piyong selaku pengurus KC FSPMI Kab. Purwakarta beserta perwakilan pengurus dari seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI se-Purwakarta hadir dalam kesempatan tersebut.

Tentang hal pengupahan, FSPMI meminta dengan mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta untuk mendesak pemerintah daerah kab. Purwakarta dan pengusaha agar segera menyelesaikan kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK). Dimana untuk selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) akan datang berkunjung ke-28 perusahaan yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Selain daripada itu, dalam rapat tersebut diharapkan kepada serikat pekerja (SP) FSPMI di tingkat PUK untuk segera mengajak duduk bersama dengan manajemen perusahaan, membicarakan UMSK.

Masih dalam rapat yang sama. Atas agenda penolakan KSPI terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belakangan ini, FSPMI Purwakarta juga ikut menegaskan untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang menjadi program pemerintah melalui Omnibus Law dan akan direview DPR-RI untuk selanjutnya.

“Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan merugikan buruh. Karena poin atau pasal dalam RUU tersebut nilai isinya mengalami pengurangan dan salah satunya adalah tentang pesangon,” ujar Suryadi Gurning selaku Sekretaris FSPMI Purwakarta.

Dalam sidang paripurna DPR-RI pada 20 Januari 2020 mendatang, puluhan ribu buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan ikut hadir di Gedung DPR-RI dengan narasi yang berbeda, yaitu menolak “Omnibus Law” Cipta lapangan kerja.

“Sesuai instruksi organisasi. Kita, FSPMI dari Kabupaten Purwakarta akan mengerahkan massa buruh ke DPR-RI untuk menolak Omnibus law Cipta Lapangan Kerja,” tambah Suryadi Gurning.

Pos terkait