Jakarta, KPonline – Dalam sebuah sesi Workshop Perjanjian kerja bersama KSPI, diskusi pagi ini bung Sahat Butar Butar, SH, selaku Ketua Bidang PKB, menjelaskan secara rinci mengenai esensi, proses, manfaat, serta regulasi yang menjadi dasar hukum penyusunan PKB yang baik.
Apa Itu PKB?
PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah perjanjian tertulis antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan mengenai hubungan kerja di perusahaan. “PKB adalah manifestasi dari dialog sosial yang sehat antara buruh dan pengusaha,” jelas Sahat.
Standar Pembuatan PKB
Pembuatan PKB harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
PKB harus memenuhi syarat:
Disusun secara musyawarah mufakat
Mengacu pada peraturan perundang-undangan
Tidak boleh bertentangan dengan hak-hak normatif pekerja
Didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan pengesahan
Bagaimana Membuat PKB yang Baik?
Sahat menyatakan bahwa PKB yang baik adalah yang disusun secara partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan perusahaan dan pekerja. Materi PKB sebaiknya mencakup ketentuan lebih baik dari peraturan perundang-undangan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa membebani perusahaan secara tidak realistis.
Kendala dalam Pembuatan PKB
Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses penyusunan PKB antara lain:
Kurangnya pemahaman hukum dari kedua pihak
Minimnya kapasitas negosiasi di internal serikat pekerja maupun manajemen
Ketidakpercayaan antara pihak pekerja dan pengusaha
Belum adanya budaya dialog sosial yang matang
“Kadang-kadang pihak pengusaha menganggap PKB sebagai ancaman, bukan sebagai alat pengelolaan sumber daya manusia yang strategis,” ujar Sahat.
Tolak Ukur Keberhasilan PKB
Tolak ukur keberhasilan sebuah PKB dapat dilihat dari:
– Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
– Tingkat harmoni hubungan industrial di perusahaan.
– Minimnya perselisihan hubungan kerja.
– Peningkatan produktivitas dan kepuasan kerja,
– Adanya penerapan dan evaluasi berkala terhadap isi PKB.
Apa Gunanya PKB?
PKB memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua pihak. Bagi pekerja, PKB menjamin hak-hak di tempat kerja. Bagi pengusaha, PKB adalah alat manajemen hubungan kerja yang mendorong stabilitas dan efisiensi. “Perusahaan yang memiliki PKB umumnya memiliki hubungan industrial yang lebih sehat dan risiko konflik yang lebih rendah,” kata Sahat.
Bagaimana Meyakinkan Pengusaha?
Sahat menekankan bahwa penting bagi serikat pekerja untuk mengedepankan pendekatan yang rasional dan data-driven dalam perundingan. “Tunjukkan bahwa PKB bukan beban, tapi investasi jangka panjang. Pengusaha perlu diyakinkan bahwa dengan adanya PKB, mereka bisa merencanakan operasional lebih pasti, menjaga reputasi, dan mengurangi risiko perselisihan hukum.”
Sahat mengakhiri sesi diskusi dengan menegaskan bahwa PKB adalah bagian penting dari pembangunan hubungan industrial yang modern, bermartabat, dan berkelanjutan. “Mari jadikan PKB bukan hanya dokumen formalitas, tapi komitmen bersama untuk kemajuan bersama.”