Ridwan Kamil Putuskan UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 %

Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. atau naik 7,88 % dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMP 2023 resmi ditandatangi Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

“Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, besaran UMP 2023 yang ditetapkan Ridwan Kamil ini nilainya lebih kecil dari batas maksimal 10 % yang ditetapkan Kemnaker melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

UMP akan berlaku bagi kabupaten atau kota di Jawa Barat yang tidak menerapkan adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Besaran UMK sendiri baru akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta semua gubernur untuk menaikan upah di kisaran 13% yang mengacu pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.