Buruh Terimaksih ke Edy Terkait UMP Sumut, Tapi Untuk UMK Tetapkan Minimal Kenaikan 10% Untuk Tahun 2023

Medan, KPonline – Terkait Keniakan UMP Sumut 7,45 Persen Untuk Tahun 2023. Kami buruh Sumut mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut, karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

 

“Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu,” Kata Willy .

 

Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa Partai Buruh Sumut dan Aliansi Buruh menyuarakan kenaikan UMP 13%,

“Walau sebenrnya kami dari awal berupaya agar Pak Edy bisa keluarkan juga Diskresi agar naik 13% agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain. Selanjutnya kami masih akan perjuangkan kenaikan diatas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.” Harapnya

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk Kab/Kota yang tidak ada Depedanya,

 

“Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang Kabupaten/Kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), di Sumut ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depedanya. Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi” tutupnya mengakhiri wawancara. (MP)