UMP 2023 Banten Sudah Ditandatangani Gubernur, Ini Besarannya

Tangerang, KPonline – Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten, nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Diktum kesatu, dalam surat keputusan itu tertulis, menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen).

Artinya, ditahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten bakal naik 6,4% atau sebesar Rp. 160.077.00, dari UMP Tahun 2022 yaitu Rp. 2.501.203,11.

Menurut, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya, menjelaskan Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022

Hal itu dibenarkan, Ketua Kadisnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyampaikan Penetapan Upah sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur. “Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.

Penulis : chuky