Ribuan Buruh Cianjur Serbu Kantor Bupati Tuntut Upah Layak Naik 15 Persen

Aliansi Buruh Cianjur Bersatu Mulai Bergerak Menuju Kantor Bupati Kabupaten Cianjur Untuk Menuntut Upah Layak

Cianjur,KPonline – Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABCB) yang yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indoneeia (FSPMI) , Serikat Pekerja Nasional (SPN) , Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI RTMM) kembali lakukan unjuk rasa menuju Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Cianjur. (Rabu, 16 November 2022)

Bacaan Lainnya

Hal ini dipicu karena ketidakadilan dari pemerintah yang menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai acuan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2023, yang dimana PP 36 tersebut adalah turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 7000 orang mulai bergerak menuju Kantor Bupati Kabupaten Cianjur pada pukul 10.00 WIB

Dan inilah tuntuan dari Aliansi Buruh Cianjur Bersatu :
1. Naikan Upah Minimum Kabupaten Cianjur Sebesar 15%
2. Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Acuan Dasar Dari Penetapan Upah Minimun Tahun 2023
3. Tolak PHK Masal Dengan Alasan Resesi Global
4. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Galih

Pos terkait