Ketua Exco Partai Buruh Kepri : Tolak PP 36 /2021

Alfitoni - Ketua Exco Partai Buruh Kepri

Batam,KPonline – Ratusan buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Graha Kepri Batam, Rabu (16/11). Aksi ini berbarengan dengan rapat dewan pengupahan propinsi Kepulauan Riau . Dalah aksinya Buruh, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada tahun 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Exco Partai buruh Kepri Alfitoni mengatakan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jelas merugikan buruh

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya ia mengatakan kenaikan upah tidak sampai 1 persen atau hanya 0,8 persen dan masyarakat kaum buruh kecewa dengan kenaikan yang tidak sesuai dengan inflasi dan kenaikan harga barang

“Saat ini buruh atau pekerja yang baru bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kembali dihadapkan pada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dampak dari kenaikan BBM ini, tentunya mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok”

Ia menambahkan, jika penentuan besaran UMK tahun 2023 dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentunya sudah tidak cocok. Pasalnya, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah inkonstitusional

Sebagaimana diketahui bersama, UU Cipta Kerja secara formil telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitisi (MK) Nomor 91/PUUXVIII/2020 tanggal 25 November 2021. Sehingga, bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan upah minimum.

Sebab, pengupahan adalah program yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf b UU 11 Nomor 2020, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Pos terkait