Rapat Depekab Purwakarta Terkait Kenaikan Upah 2023 Tidak Membuahkan Hasil, FSPMI Purwakarta Ancam Akan Mogok Kerja Nasional

Purwakarta, KPonline – Kamis (17/11/2022). Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota (Depekab) Purwakarta melakukan rapat terkait kenaikan upah 2023 untuk wilayah Kabupaten Purwakarta.

Agenda yang dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Purwakarta tersebut, yang dimana dihadiri oleh unsur serikat pekerja; FSPMI (Kasma), SPSI (Ira), SPN (Asep Hidayat). Kemudian, APINDO (Gatot), Disnakertrans dengan (Didi Garnadi, Andi), dan pihak BPS (Badan Pusat Statistik) beserta para pakar/ahli ekonomi ternyata tidak menghasilkan keputusan.

Bacaan Lainnya

Keputusan tidak ada karena masih menunggu hasil Rapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang kebetulan juga diwaktu yang sama sedang melakukan rapat terbatas terkait acuan penetapan upah minimum provinsi/ upah minimum kabupaten (UMP/ UMK), apakah masih menggunakan acuan PP 36/2021 atau menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru.

Walaupun belum menghasilkan keputusan, dalam rapat itu pihak serikat pekerja (fspmi, spsi dan spn) telah sepakat menolak kenaikan upah menggunakan PP 36. Berbeda dengan apindo bahwa mekanisme kenaikan upah tetap ingin mengacu pada PP 36 dengan alasan bahwa PP tersebut merupakan turunan dari undang-undang cipta kerja yang mengatur tentang formula kenaikan upah batas atas dan batas bawah.

Sedangkan dari sisi pemerintahan kabupaten Purwakarta menunggu hasil rapat zoom kemenaker, depenas, mendagri serta kepala daerah propinsi se-indonesia.

Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Siws Ade Supyani berharap kepada seluruh PUK FSPMI Purwakarta untuk menurunkan sebanyak mungkin anggotanya , bila ada instruksi aksi. Terlebih, perjuangan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

“Perbanyak massa aksi. Tunjukan kepada bupati bahwa FSPMI sangat serius menyangkut urusan perut (kenaikan upah/ (UMK),” tegas Ade Supyani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta.

Kemudian Ade pun mengungkapkan, Jika kenaikan upah pekerja masih mengacu pada PP 36. Dipastikan akan ada gelombang mogok kerja, stop mesin-mesin produksi dan dipastikan dipertengahan Desember akan terjadi Mogok Nasional (Monas) serentak sampai berhasil.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Dan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang kini mengatur mekanisme kenaikan upah adalah aturan turunannya.

Foto: Heru Haerul Soleh

Pos terkait