Rano – Embay Resmi Daftarkan Gugatan Pelanggaran Hukum Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi

Serang, KPonline – Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2016, pukul 16:17 WIB.

Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin–baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Begitu pula di Kota Tangerang–KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman)–yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran Saksi Rano Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi. Sehingga saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk _walk out_ dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.

Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten.

Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah.

Kami sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya, sehingga demi keadilan substansial, kami berharap MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural.

Kami memohon doa restu kepada masyarakat Banten untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten, di mana 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten tegas menghendaki pasangan Rano Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022

Pos terkait