PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia Tolak PHK 1618 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia menggelar Pertemuan dengan Management PT. Chang Shin Indonesia terkait Permasalahan yang terjadi, di antaranya Jam Kerja pada Bulan Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Libur Hari Raya Idul Fitri. Selasa, (21/04/2020).

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 09.00 Wib Sampai dengan Pukul 11.45 Wib di Ruangan Meeting Sudirman Room PT. Chang Shin Indonesia, Yang hadir dari Perwakilan PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia Yaitu Muhammad Doni sebagai Ketua PUK, Muhammad Junaedi Sebagai Sekretaris, Wawan Suryana Sebagai Wakil Bidang II, Nurwanto Sebagai Bendahara dan Endin Sugianto sebagai Bidang I Sedangkan Dari Management PT. Chang Shin Indonesia Bapak Susilo, Bapak Maman dan Bapak Rachmad.

Bacaan Lainnya

Inilah Notulen Hasil Pertemuan tersebut :

1. Untuk Jam Kerja Karyawan dan Karyawati PT. Chang Shin Indonesia Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, Masuk Kerja pada Pukul 07.30 Wib, sedangkan untuk Pulang Kerja Pukul 15.00 Wib, yang berlaku dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan untuk Istirahat selama 30 menit Setiap Harinya.

2. Perihal Upah Karyawan dan Karyawati PT. Chang Shin Indonesia yang di bulan April 2020, dibayarkan pada tanggal 5 Mei 2020.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan Full sesuai Upah yang di terima Karyawan dan Karyawati sebelum nya, dengan Masa Aktif Kerja sesuai yang tercantum di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku.

4. Untuk Libur Hari Raya Idul Fitri disepakati oleh PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia pada tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020, kemudian untuk masuk kerja pada tanggal 26 Mei 2020. Adapun untuk Libur Cuti bersama akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020, Terhitung dari tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Opsi dari Management PT. Chang Shin Indonesia terkait menanggapi Situational Covid – 19 sebagai berikut :

a). Untuk PHK Karyawan dan Karyawati PT. Chang Shin Indonesia yang Masa Kerjanya kurang dari 1 tahun sebanyak 1.618 orang, tidak disepakati oleh PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia kemudian disepakati oleh Management PT. Chang Shin Indonesia, Akhirnya PHK tidak terjadi akibat dampak Pandemi Covid-19.

b). Management PT. Chang Shin Indonesia Meliburkan Karyawan dan Karyawati selama 4 hari dalam 1 bulan dan tanpa dibayar Upah nya, kemudian untuk waktu Libur Karyawan dan Karyawati PT. Chang Shin Indonesia dihari Sabtu, kemudian Management juga merumahkan Karyawati yang sedang hamil di samping itu Karyawati yang sedang hamil bisa melakukan pengajuan untuk Cuti sebelum masa waktu nya masuk Cuti Kelahiran. Kemudian masa kehamilan 5 bulan ke atas selama 4 bulan dengan upah dibayarkan 25% dan Point B tersebut dari PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia Tidak Menyepakati Perihal tersebut.

c). Untuk Bonus, Masih dalam tahap perundingan dan menunggu hasil Perundingan selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut selain PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia yang hadir, hadir juga dari perwakilan pengurus Serikat Pekerja lain nya yang berada di PT. Chang Shin Indonesia seperti SPSI, Kasbi, PPMI, KSN, SB CSI dan Serbuk.

(Inoz)

Pos terkait