DPD Jamkeswatch Bekasi Minta Pemerintah Daerah Untuk Siapkan Rapid Test di Setiap Fasilitas Kesehatan

Bekasi, KPonline – Adanya beberapa Rumah Sakit yang membuka fasilitas pengecekan Rapid Test Covid-19 untuk pasien yang berkunjung atau yang akan dirawat, membuat Jamkeswatch Bekasi turut angkat bicara.

Pasalnya, dalam rapid tes Covid-19 tersebut, Rumah Sakit akan menarik iuran biaya dari pasien yang dites.

Bacaan Lainnya

Maraknya wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda setiap daerah tidak menutup kemungkinan ada beberapa Rumah Sakit sengaja seolah-olah mencari keuntungan saat pandemi Covid-19.

Dari penelusuran Media Perdjoeangan, bahkan ditemukan salah satu Rumah Sakit sengaja mempromosikan pengecekan Rapid Test dengan tarif yang sudah ditentukan.

Namun hingga sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit tersebut.

Jamkeswatch Bekasi yang bertugas sebagai tim pemantau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) turut prihatin dengan adanya selebaran informasi yang ditempel di Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa pemeriksaan Rapid Test biayanya mesti ditanggung sendiri.

“Harusnya pemerintah daerah bisa memberikan alat untuk pengecekan Rapid Test di setiap layanan kesehatan, karena melihat maraknya wabah virus Corona yang terjadi saat ini. Rapid Test seharusnya bukan hanya untuk orang sakit saja, akan tetapi yang sehat pun harus dites, guna untuk mengetahui orang tersebut termasuk ODP, PDP, atau OTG sekalipun,” kata salah satu relawan Jamkeswatch Bekasi, pada Selasa (21/04).

Jamkeswatch sendiri meninjau lambannya Pemda setempat dalam menangani wabah Corona, dimana sudah banyak masyarakat yang sudah terpapar. Kegaduhan masyarakat pun acap kali terjadi di Kabupaten Bekasi karena dampak pandemi Covid-19 jumlahnya terus meningkat.

DPD Jamkeswatch Bekasi yang terus berupaya memohon kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait untuk menyediakan Rapid Test di setiap wilayah kesehatan yang membutuhkan.

Supriadi selaku Pengurus DPD Jamkeswatch Bekasi bidang pendidikan mengatakan bahwa Rapid Test seharusnya sudah disiapkan Pemda setempat dari jauh-jauh hari, supaya tidak ada lagi ketimpangan isu yang beredar sampai kemasyarakat.

“Mohon dukungan agar mengkomunikasikannya dengan bapak Bupati dan ibu Kepala Dinas Kesehatan, juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terhormat. Masalah ini masalah kita bersama, bagaimana saat ini kita berjuang untuk melawan sekaligus memutus rantai penyebaran wabah Corona (Covid-19),” pungkas Supriadi.

Menurutnya, Jamkeswatch Kabupaten Bekasi tidak sepakat jika ditemukan peserta JKN (PPU, PBPU, PBI APBD/APBN) terbebani dengan ditarik iuran biaya di Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk biaya Rapid Test Covid-19. Pengecekan Rapid Test dengan iuran biaya itu harus bisa ditinjau kembali oleh pihak instansi yang berwenang. (Jhole)

Pos terkait