PT. UMP Diduga Lakukan PHK Sepihak Pada Karyawannya, Mediator PPHI Disnaker Pelalawan Berikan Surat Anjuran

Pelalawan, KPonline – Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), diduga melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT. Usaha Murni Pratama (PT. UMP) kepada salah satu karyawannya bernama Guspaldi, dengan posisi driver bus PT. UMP. Perusahaan yang beralamat Jl. Raya Padang Indarung, KM. 8 Kota Padang, Sumatra Barat.

Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan yang melakukan upaya mediasi atas kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan PHK sepihak, akhirnya mengeluarkan surat anjuran setelah kedua belah pihak tidak dapat menemukan solusinya.

Bacaan Lainnya

Mediator Disnaker Pelalawan, dalam surat anjurannya bernomor : 567/DTK /PHI/VII/2020/775. Tertanggal 29 Juli 2020, berisi anjuran yang ditanda tangani oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Ir. Abd. Rahman, MP dan Mediator, Zulkifli, SE. Dan telah diterima oleh pekerja PT. UMP yang diduga korban PHK sepihak atas nama Guspaldi.

Dalam surat anjuran tersebut, mediator PPHI Disnaker Kabupaten Pelalawan, menganjurkan :
1. Mengenai laporan pengaduan perselisihan kerja, tanggal 08 Mei 2020 atas nama Guspaldi dengan PT. UMP, agar pengusaha dapat menjalankan pasal 169 ayat 2 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
A. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan senagaimana dimaksut dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
B. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah (upah proses) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
2. Bahwa anjuran ini bukan keputusan akhir yang mengikat dan dalam hal para pihak tidak sepakat, maka para pihak dapat meneruskan permasalahannya kepada lembaga PPHI.
3. Agar para pihak memberikan jawaban atas anjuran dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerimanya.

Kelanjutan dari surat yang diterbitkan oleh Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan, pihak pekerja menyatakan sikap menerima dengan baik surat anjuran tersebut, dan akan melayangkan surat penerimaan anjuran selambatnya 10 hari setelah surat anjuran tersebut diterima oleh pihak pekerja, Guspaldi.

Guspaldi juga berharap, agar pihak perusahaan bisa menerima anjuran dari mediator tersebut. ” Harapan saya, pihak perusahaan PT. UMP mau mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh Disnaker Pelalawan yang telah di muat dalam surat anjuran”, ujarnya.

” Akan tetapi, saya menduga pihak PT. UMP tidak akan merespon anjuran yang di buat oleh Disnaker. Karena sepertinya mereka tidak mau pekerjanya mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya. Maksudnya bukan saya saja, akan tetapi untuk pekerjanya yang lain juga”, jelasnya kembali.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Satria Putra dan Nofri Hendra selaku sekretaris LBH KC FSPMI yang sejak awal mendampingi Guspaldi, yang merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPDT FSPMI) PT. UMP.

“Kami menerima anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan sebagai satu konsekuensi hukum, atas proses PPHI yang berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI. Kami dari Pengurus KC FSPMI Pelalawan menghimbau sekaligus meminta kepada pihak perusahaan PT. UMP, agar dapat menghormati dan melaksanakan point-point yang tertera dalam surat anjuran dari Disnaker Pelalawan tersebut”, ucap Satria.

“Agar pihak perusahaan bisa bersikap lebih arif dan bijaksana, mengingat dalam point-point surat anjuran Disnaker tersebut juga ditemukan beberapa pasal-pasal dugaan pelanggaran tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. UMP dalam hubungan kerja dengan para pekerjanya dan hubungan industrial dengan pengurus serikat pekerja PUK-SPDT FSPMI PT. UMP” tegasnya.

(Nofri Hendra/ Marjoni)

Pos terkait