Antara Harapan dan Kenyataan Tentang Kesejahteraan Buruh di Masa Depan

Antara Harapan dan Kenyataan Tentang Kesejahteraan Buruh di Masa Depan

Semarang, KPonline – Seperti diberitakan sebelumnya bahwasannya dua kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di awal gelombang unjuk rasa peringatan May Day tahun ini, dan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah yang dilakukan oleh FKSPN pada hari Rabu pagi (1/5/2024), Kadisnaker Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis berkenan hadir menemui massa aksi.

Selain mengucapkan selamat hari buruh kepada massa aksi, dirinya juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi bahwasannya aksi tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tak lupa pula dirinya juga menyampaikan harapannya dalam membangun buruh Jawa Tengah yang sejahtera.

“Dalam membangun buruh Jawa Tengah yang sejahtera, buruh merupakan elemen yang penting dalam pembangunan tenaga kerja dan pembangunan ekonomi maka sudah tentu dan selayaknya bahwa buruh memang harus diperhatikan. Harapannya ke depannya semua akan menjadi lebih baik, ketika pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik lagi maka kesejahteraan kawan kawan buruh juga akan lebih baik lagi”, ucapnya.

Akan tetapi harapan tinggal harapan, dalam rilisnya FKSPN menyoroti masalah carut marut problem ketenagakerjaan yang hingga saat ini bukan semakin terselesaikan dengan solusi-solusi dengan baik, tetapi justeru cenderung semakin tak karuan dengan lahirnya produk-produk hukum ketenagakerjaan yang semakin menindas kaum buruh/pekerja di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja yang diciptakan dan terus dipaksakan agar berjalan dengan menghantam kehidupan dan kesejahteraan buruh/pekerja yang dampaknya terasa hingga saat ini.

Di tengah kondisi perekonomian yang sebenarnya semakin meningkat, beberapa kali kebijakan menaikan harga BBM yang dikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok serta kebutuhan lainnya, namun Pemerintah malah membuat kebijakan sistem pengupahan yang tidak lebih baik dari kebijakan-kebijakan yang sebelumnya. Sehingga penerapan upah saat ini dirasakan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh/pekerja khususnya di Jawa Tengah.

Berikut tuntutan dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dalam aksi unjuk rasa Peringatan May Day tahun 2024, yaitu :

  1. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang teiah berdampak buruk terhadap keberlangsungan hubungan kerja dan kesejahteraan buruh/pekerja.
  2. Tegakkan hukum ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan buruh/pekerja memperoleh hak-haknya.
  3. Perbaiki sistem pengupahan dengan konsep upah layak yang mampu menjamin kesejahteraan buruh/pekerja beserta keluarganya.

(sup)