LBH FSPMI Provinsi Riau Kecam PHK Pekerja Yang Dilakukan Perusahaan PT. Gandaerah Hendana dan PT. INECDA

LBH FSPMI Provinsi Riau Kecam PHK Pekerja Yang Dilakukan Perusahaan PT. Gandaerah Hendana dan PT. INECDA

Pelalawan KPonline – PT. Gandaerah Hendana dan PT. INECDA perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, semakin menunjukkan arogansinya setelah melakukan penundaan terhadap perundingan Bipartit II pada (03/03/2021). Kini, HRD perusahaan Azkar kembali menyampaikan penolakan atas permohonan pekerja agar dapat dipekerjakan kembali.

Menurut oknum HRD perusahaan PT. G N I pekerja telah melanggar Pasal 51 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT. G N I, akan tetapi sama sekali tidak menunjukkan ayat berapa dan poin berapa yang telah dilanggar oleh pekerja pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Gandaerah Hendana dan PT. INECDA.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat kecewa dengan perlakuan pimpinan perusahaan sekelas HRD, yang sama sekali tidak paham atas makna Pasal 51 PKB PT. GNI sebagaimana saudara Azkar sebutkan dalam alasan PHK yang di cantumkan dalam surat PHK yang diberikan kepada pekerja, karena Surat Nikah sebagai disampaikan Azkar bukan lah kewenangan perusahaan untuk men dalilkannya kepada pekerja, sebab data diri dalam bentuk surat nikah telah ada, hanya saja belum diurus ke absahannya pada instansi pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Pencatatan sipil,” ungkap Hedirman Waruwu kepada awak media

“Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 51 Ayat (6) poin g. PKB PT. G N I yang berbunyi membuat dan memberikan surat keterangan palsu tentang data diri pribadi atau laporan palsu atau dipalsukan tentang pekerjaan sehubungan dengan pekerjaannya, kepada perusahaan atau atasannya, Azkar sama sekali tidak memahami makna arti dari kata tentang pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jadi semestinya Azkar memahami bahwa surat nikah sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan,” tegas Hedirman

Dalam perkara PHK kepada pengurus PUK SPAI FSPMI PT. G N I diduga adalah tindakan oknum pimpinan perusahaan yang melanggar aturan Pasal 51 Ayat (6) poin q. dan undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan perlakuan Diskriminasi terhadap pekerja, dan diduga perlakuan HRD (Azkar) PT. G N I ini, dapat mencemarkan nama baik perusahaan sebagai mitra baik organisasi serikat pekerja, sebagai mana dijelaskan oleh LBH FSPMI

Berkaitan dengan pernyataan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, awak media berusaha mengklarifikasi kepada pihak perusahaan (04/03) namun sampai kini (05/03) HRD perusahaan (Azkar) tidak memberikan jawaban sama sekali, dengan tindakan pimpinan perusahaan yang tidak merespon sama sekali terkait pemberitaan yang telah dimohonkan klarifikasinya semakin memperkuat dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan PT. Gandaerah Hendana.